Kab Ciamis, R24Jam
Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) merupakan program Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk Meningkatkan kesuburan lahan, Meningkatkan produktivitas pertanian, Memanfaatkan limbah ternak sebagai pupuk organik, Memanfaatkan biogas dari limbah ternak, Melestarikan lingkungan.
Kelompok Tani Bina Mandiri yang berada di Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar). Yang di pimpin omay raib menyisakan kandang saja. Mengapa demikian?
Omay paparkan saat di konfirmasi di kediaman-nya, jumat 21/3/2025.
Bahwa sapi tersebut mati sebagian.
"Setau saya sapi itu mati 2 ekor dan sisanya di jual oleh inisial H.R untuk upah yang setiap hari merawat dan mengasih pakan."jelasnya
Omay juga jelaskan bahwa dirinya hanya sebatas di pinjam nama selebihnya H.R yang bermain
"Kronologisnya waktu itu saya kenal dengan H.R dan di situ di pinjam nama untuk di jadikan ketua di struktural di kelompok tani bina mandiri tersebut."ucapnya
Omay juga tegaskan dirinya siap bertanggung jawab meskipun tidak makan uang dari hasil penjualan sapi tersebut.
"Karna ini menyangkut uang negara dan disitu juga saya sadar udah ada kerugian negara maka dari itu saya siap di penjara karna kalau untuk ngembaliin kerugian negara tersebut mau duit dari mana karna uang penjualan sapi tersebut saya tidak tau menau."paparnya
Sementara diwaktu yang sama kepala Balai Penyuluhan Pertanian Nanang, benarkan ihwal sapi yang raib
"Saya sudah cek ke lapangan emang betul semua sapi yang 8 ekor tersebut raib dan sayangnya H.R ini ketika pihak kami mau minta klarifikasi enggan di temui."papar Nanang
Nanang juga tegaskan pihaknya sudah kasih imbauan dari pertama kali turun bantuan program tersebut.
"Saya sudah mewanti-wanti kelompok tapi ya begitulah kalau sudah di tangan kelompok apalagi ini kan program aspirasi dari dewan jadi emang banyak kejadian seperti ini dan bukan hanya itu sajah."ucapnya
Mengutip aturan tentang Pelaku yang merugikan negara dapat dikenakan hukuman pidana penjara, denda, dan/atau pidana pengganti.
Hukuman pidana penjara
Pelaku korupsi dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Pelaku yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun
Pelaku yang melanggar Pasal 13 UU 31/1999 dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun
Reporter Robi Darwis
0 Komentar