Banten, radar24jam.com
Pemilik bangunan rumah dan toko (Ruko) yang diduga dibangun diatas tanah negara saluran irigasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Cidurian Direktorat sumber daya air provinsi banten, di desa pasangrahan kecamatan munjul kabupaten pandeglang provinsi banten, bantah lahan yang dibangun ruko di lahan BBWS tidak ada transaksi jual beli.
" Berkaitan dengan isu dugan ada transaksi jual beli lahan milik pemerintah, di atas lahan saluran irigasi BBWS, antar saya dengan salah satu mantan kades, itu tidak benar pembagunan ruko tersebut merupakan kerja sama antara saya dengan mantan kades, ucap Anda pemilik bangunan liar di areal tanah milik BBWS. Rabu 05/03/2025.
Dikatakan Anda kepada wartawan saat mengklarivikasi dugan ada transaksi jual beli lahan milik negara. dirinya juga menjelaskan, berkaitan dengan ijin dirinya tidak menhetahuinya perijinan
" Berkaitan dengan ijin mendirikan bangunan di atas tanah milik BBWS saya tidak paham itu karena sebelum saya, mendirikan ruko, sudah bayak bangun permanen, di atas lahan milik BBWS, dan semuanya tidak di isukan yang macam - macam bahkan bangunanya lebih permanen dari milik saya. ungkapnya
Masi dijatakan Anda Kepada wartawan, dirinya mengaku tidak menguasai lahan milik negara dan apa bila di lain waktu di perlukan oleh negara, dirinya dengan sukarela melepas bangunan tersebut" Intinya saya tidak menguasai lahan itu saya juga iklas jika lahan tersebut di satu hari nanti di perlukan oleh negara, dan sebagi informasi, pendirian ruko di areal, saluran irigasi tidak merusak dan merubah pungsi irigasi itu sendiri, dan bila harus di tertibkan, jangan bangunan saya saja, tertibkan juga bagun liar tanpa ijin dari kecamatan munjul sampai ke wilayah teluk lada kecamatan sobang, tutupnya. (GUS)
0 Komentar