Medan-Labuhan, R24Jam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini seorang pengedar shabu diamankan di Desa Pematang Johar, Kelurahan Labuhan Deli, Rabu (12/3) malam.
Pelaku yang diamankan adalah Rifai (28), bersama barang bukti berupa 8 paket shabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 50.000,- dan 1 buah kotak rokok.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
"Kami menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya pada pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka,”jelasnya
Dikatakannya Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa paket shabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka.
“Pelaku tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan langsung di tangannya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar shabu,”jelas AKP Ismail Pane, menambahkan
Saat ini, tersangka Rifai telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Ismail Pane.(Ivan)
0 Komentar