holid ketua karang taruna kecamatan munjul
Banten, radar24jam.com
Karang taruna kecamatan munjul bersama tokoh masyarakat (TOMAS) desa pasangrahan, kecamatan munjul, kabupaten pandeglang provinsi banten menolak adanya aktivitas pembanguna rumah dan toko (Ruko) yang di bangun di atas lahan saluran irigasi milik pemerintah, dibawah kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) direktorat sumberdaya air, balai besar wilayah sungai (BBWS) cidanau cidurian, menurutnya penolakan pendidirian ruko milik salah satu mantan kades di kecamatan munjul, alasannya sangat mendasar diduga penggunan lahan milik BBWS Pemilik bangunan belum mengantongi ijin dari kepala balai BBWS Kementrian PUPR
" benar katar kecamatan munjul beserta tomas desa pasangrahan menolak keras dan tegas atas didirikanya bangunan ruko permanen yang dibangun diatas saluran irigasi, millik pemerintah, BBWS, kami sudah sepakat akan menghentikan kegiatan pembangunan tanpa ijin, penggunaan lahan saluran irigasi milik pemerintah, kementrian PUPR direktorat sumberdaya air BBWS, cidanau cidurian, diduga lahan yang akan dibangun ruko terindikasi telah di perjual belikan, untuk kepentingan pribadi untuk dijadikan kepentingan komersilal . ucap Holid Ketua Katar 05/03/2025
Dijelaskan Holid yang juga sebagai kordinator aksi penolakan, pendirian ruko milik salah satu mantan kades di wilayah kecamatan munjul, pihaknya akan segera menghentikan aktivitas pembangun tanpa ijin
" kami sudah bersepakat untuk mempertahankan tanah milik negara karena saluran irigasi yang dikelola BBWS kementrian PUPR, merupakan lahan yang biasa digunakan untuk masyarakat untuk kepentingan umum, bahkan lingkungannya pun sangat produktiv untuk pertanian, diwilayah kecamatan munjul, ungkapnya.
Lebih lanjut holid menambahkan dirinya meminta kepada kepala BBWS agar segera ambil tindakan tegas atas penyerobotan lahan saluran irigasi salah satu aset kementrian PUPR" bersama ini kami bersama tomas desa pasangrahan meminta ke pada direktorat sumberdaya air BBWS cidanau cidurian agar segera bertindak tegas, sebelum aset milik pemerintah di kuasai oleh masyarakat yang bisa saja merubah alih pungsi irigasi, hanya untuk kepentingan komersial semata dan di ikuti masyarakat karena tidak ada sangsi dari, pemerintah, tutupnya. (GUS)
0 Komentar