Banten, radar24jam.com
Diduga tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) pengusaha wisata cipamor yang terletak di desa cilaban bulan kecamatan menes kabupaten pandeglang provinsi banten labrak aturan sepadan sungai cimenes
" itu yang sekarang jadi kios dan tempat peristirahatan pengunjung yang di dalam bawahnya kan itu aliran sungai cimenes, ko bisa aliran sungai dibuat seperti itu ya, di samping itu pengunjung wisata, yang beristirahat disitu tanpa di sadari membuang sampahnya langsung ke aliran sungai cimenes ungkap warga cilaban bulan yang enggan namanya di sebut kan, senin 03/03/2024
Sebut saja iing nama yang di samarkan dirinya mengetahui jika membagun di aliran sungai harus memperhatikan batasan sungai dengan bangunan.
" saya juga pernah menanyakan ke kantor kecamtan menes langsung ke pak camat menes, beliau menjawab belum mengetahui perihal IMB wisata cipamor, hanya menjawab mungkin masi dalam proses. ungkapnya
Ditambahkan iing kepada wartawan jika hal tersebut masih dalam proses perijinan" perihal tersebut kami telusuri memang benar ijin wisatanya sudah ada persetuan dari masyarakat setempat namun ijin memanpaatkan aliran sungai cimenes dan membuat bangunan permanen sisitu, info dari kecamatan kan masi proses tutupnya. (gus)
0 Komentar