Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Akibat edarkan Narkotika.




Bangka Barat, radar24Jam.com

(GU) 24 tahun laki laki merupakan seorang pria yang diamankan sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat edarkan narkotika jenis sabu.


Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 Sekira Pukul 00.10 wib bertempat di Pinggir jalan Raya Km simpang Menumbing Kec.Mentok Kab. Bangka barat telah dilakukan penangkapan diduga pengedar Narkotika Jenis Shabu berinisial (GU).


 Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika di box depan sepeda motor (GU).


Kemudian dilakukan introgasi (GU) mengaku menyimpan 2 paket di rumah neneknya di Jl. Telkom Kp.Kebon Nanas Kel Sungai Daeng Kec.Mentok Kab.Babar. 


Selain Itu ia juga  menyimpan  barang bukti lainnya di rumah orang tuanya  dan di temukan 1 paket Narkoba jenis Shabu, 1 timbangan digital dan sejumlah  plastik klip.


Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah

Atas temuan BB tersebut pelaku di bawa ke polres Bangka Barat Untuk Penyidikan lebih lanjut”.


Barang Bukti Dengan total narkoitka Jenis Sabu yang diamankan seberat  Brutto  10,84 gram.


Kasat narkoba IPTu Budi Prasetyo Menghimbau agar Apa pun bentuk nya narkotika yang beredar di wilayah hukum Polres Bangka Barat ,akan di berantas . tutup nya.


Suhaidi radar24Jam.com.

Posting Komentar

0 Komentar