Banten, radar24jam.com
Ditengah patok pagar bambu wilayah banyak di kuasai para korporasi pengakuan anak abangsa akan menghargai lambang negara merah putih sangat lah rendah terbukti bendera merah putih yang sudah robek dan lusuh masih tetap di kibarkan di halaman sekolah SDN Mekarjaya 3 desa tanjung jaya kecamatan panimbang kabupaten pandeglang provinsi banten, jumat 07 februari 2025
" sepertinya untuk saat ini para dewan guru dan kepala sekolah sudah tidak lagi mengajarkan tentang menghormati lambang negara yang di perjuangkan oleh para pejuang kemerdekan paddhal pengibaran lambang negara sudah di atur dalam unndang - undang dan ada sangsi pidananya ucap Ajis warga setempat
Dikatakan Azis pada wartawan pada pasal 24 UU no 24 tahun 2009 terkait larangan bendera merah putih yang sudah robek dan lusuh dikibarkan " dalam UU No 24 Di jelaskan bahwa bendera merah putih yang sudah robek dan lusuh dilarang untuk dikibarkan. dalam pasal 67 ada pidana penjara dan denda 100 juta barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah robek dan lusuh, ucapnya.
Dihubungi terpisah kepala sekolah SDN Mekarjaya 3 kendala masih menginarkan bendera merah putih yang sudah robek dan lusuh tidak merespon konvirmasi dari wartawan.
(GUS)
0 Komentar