Pelaku Tindak Pidana Narktoika di Ringkus Tim Hantu sat Resnakoba Polres Bangka Barat.



Bangka Barat, radar24Jam.com

(SU) 31 tahun laki laki merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan tim hantu sat Resnarkoba Polres Bangka barat


Pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 Sekira Pukul 14.15 Wib anggota tim hantu sat resnarkoba polres bangka barat melakukan patroli di lokasi2 yang berdasarkan informasi dari masyarakat rawan terjadinya transaksi narkoba.


selanjutnya anggota mendapati seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan berada di jembatan kp culong kel. sungai daeng kec.Mentok Kab.Bangka barat. 


Kemudian anggota memeriksa orang tersebut dan mengaku bernama (Su) warga kp.mentok asin kel.Tanjung kec.Mentok kab.Babar.



Dari hasil interogasi awalnya (SU) tidak menjelaskan alasan berada dilokasi tersebut dan kemudian setelah di lakukan interogasi (SU).

 

(SU) Mengakui jika dirinya mencari lokasi untuk meletakkan diduga narkotika yg akan diedarkannya,(SU) kemudian mengaku masih menyimpan barang berupa narkotika di kontrakan tempat tinggalnya.


Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan


Selanjutnya pengembangan dilanjutkan di kontrakan (SU) di  Pal ll Desa Belo Laut  Kec. Mentok Kab.Bangka Barat . Penggeledahan di saksikan RT setempat dan ditemukan sebanyak 15 paket kelip kecil siap edar dan 2 paket plastik kelip ukuran sedang yang masing2 berisi diduga narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhannya brutto 23,39 gram.


Selain itu ditemukan pula barang bukti lain berupa plastik kelip kosong berikut timbangan digital.


(SU)  mengaku baru sekira 2 minggu mengedarkan narkotika di sekitar kec.Mentok Kab.babar.


Untuk sumber barang (SU) tidak kenal dengan orang yang menyuruh karena hanya berkomunikasi via HP dan masih dalam penyelidikan.


Suhaidi radar24Jam.com.

Posting Komentar

0 Komentar