Simalungun, Radar24Jam
Setelah viralnya pemberitaan tentang adanya kutipan pungli penginputan PDSS sebesar Rp.10.000,- terhadap setiap siswa yang berstatus eligible dan kutipan pungli Rp.5.000,- berkedok uang OSIS di SMA Negeri 1Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beberapa wali atau orang tua murid mulai berani untuk mengungkapkan keluhan dan mempertanyakan uang SPP yang dikutip setiap bulannya kepada awak media Radar24Jam.Com pada Kamis (07/02/2025).
Keluhan tersebut diutarakan kepada awak media, dikarenakan pihak sekolah dinilai tidak transparan dalam penggunaan uang SPP yang dikutip Rp. 65.000,- setiap bulan/siswa. Sama halnya dengan pemberitaan sebelumnya perihal keluhan kejelasan penggunaan uang OSIS.
"Sudah mau setahun uang SPP dikutip setiap bulan 65ribu/siswa dan uang OSIS 5ribu/siswa, sementara murid disekolah itu hampir seribu siswa. Kalau dihitung sudah puluhan juta uang dikumpul tiap bulan, namun kita tidak pernah tau secara transparan digunakan kemana", ujar salah satu orang tua murid kelas X.
Dari ungkapan orang tua murid tersebut dapat kita katakan pungutan uang SPP SMA Negeri 1Tanah Jawa dapat terkumpul dari 972murid sebesar Rp.63.180.000 setiap bulannya dan sebesar Rp. 758.160.000,- dalam setahun dan uang OSIS terkumpul sebesar Rp.4.860.000,- setiap bulan dan sebesar Rp. 58.320.000,- dalam setahun. Wali atau orang tua murid meminta penggunaan uang SPP secara transparan.
Dilain tempat orang tua murid lainnya juga mempertanyakan kejelasan penggunaan uang SPP tersebut. Pasalnya, tentang musyawarah akan diadakan uang SPP tersebut tidak diketahui olehnya.
“kami memang bayar uang SPP 65ribu/siswa dan mau dikemanakan uang itu kami ngak tau, lucunya ngak ada aku diundang selaku orang tua siswa bang soal rapat untuk diadakan kutipan uang SPP itu dulu”, kata salah satu orang tua siswa.
“aku juga mantan sekolah itu, dulu kami tidak dipungut biaya seperti sekarang ini. Kita sebagai orang tua siswa juga bingung, di sekolah negeri kok masih ada pengutipan uang SPP. Jadi, kemana uang dana BOSP Reguler itu?” ucap orang tua siswa sambil bertanya.
Orang tua murid tersebut pun berharap, dengan adanya pemberitaan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, baik Aparat Penegak Hukum (APH) yang membidangi mengenai adanya kutipan di SMA Negeri 1 Tanah Jawa untuk segera melihat dan menyelidiki apa yang dikeluhkan oleh orang tua murid.
“Sebagai orang tua murid, kami meminta komitmen dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara dan begitu juga dari pihak APH agar memperhatikan keluhan para orang tua murid dan menyelidiki masalah pungutan uang yang diadakan SMA Negeri 1 Tanah Jawa terhadap kami orang tua murid", harap orang tua murid.
Merujuk dari aturan yang telah ditentukan oleh Negara melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khusunya dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Menurut Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah DILARANG melakukan pungutan kepada siswa-siswi, wali atau orang tua murid. Dengan adanya Permendikbud No 75 Tahun 2016, pungutan SPP di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri termasuk pungli jika dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Permendikbud No 75 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya bisa menggalang dana dari luar sekolah. Kemudian dana yang diperoleh dimasukkan ke sekolah untuk membantu kemajuan sekolah.
Seharusnya, berdasarkan semua aturan yang ada, biaya sekolah di SMA Negeri itu di gratiskan oleh Pemerintah. Tetapi kenapa ini masih selalu dilakukan? Apakah anggaran dari APBN dan APBD itu belum cukup ? Belum lagi bantuan-bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat, ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, supaya tim Saber Pungli itu bekerja sesuai tugasnya.
Atas informasi ini, awak media mencoba konfirmasi terhadap Ramayanti Lubis selaku kepala sekolah SMA Negeri 1Tanah Jawa melalui panggilan whatsapp, namun tidak dapat dihubungi dan kemungkinan nomor awak media sudah diblokir oleh Ramayanti Lubis. Sementara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum dapat dihubungi oleh awak media. (DeLTa)
0 Komentar