Pandeglang, radar24jam.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang untuk menindaklanjuti soal adanya pasangan suami istri (pasutri) PNS yang bekerja dalam lingkup satu instansi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Humaedi yang akrab disapa Bule Ketua LSM Gerahamtara ke awak media pada Rabu (22/1/25). "Adanya pasutri yang bekerja di salah satu SD di lingkungan Disdikpora Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang tepatnya di SDN Cisereh meski tidak melanggar aturan tetapi kondisinya tidaklah etis bila bekerja di satu instansi terlebih hal tersebut bisa berpotensi KKN, bagaimana tidak, suami sebagai kepala sekolah sedangkan istrinya sebagai guru yang merangkap sebagai operator" paparnya.
Bule memaparkan, dalam aturan UU maupun peraturan pemerintah juga memang diatur mengenai adanya konflik kepentingan bila PNS Pasutri satu kantor, tetapi apakah itu masuk pelanggaran atau tidak namun lebih kepada etika karena dapat menimbulkan conflict of interest. "Apabila ada pasutri yang bekerja dalam satu instansi maka hal itu berpotensi adanya kecemburuan antara pegawai di lingkungan tersebut, lantaran ada perlakuan khusus kepada pasangannya terlebih suami nya sebagai Kepala sekolah dan istrinya sebagai guru merangkap sebagai operator sekolah",urainya.
Dikutip dari konfirmasi sebelumnya, Ating Sumantri Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cisereh Kecamatan Cisata tidak menampik adanya informasi tersebut. "Soal adanya pasangan suami istri yang bertugas disitu, memang benar adanya. namun itu pun tidak terlepas dari musyawarah yang dilakukan dengan semua dewan guru mengingat kebutuhan mendesak pada waktu itu di sekolah serta statusnya pun yang satu non PNS.
"itu memang istri saya, yang membantu sebagai operator sekolah. Pada waktu itu, operator kami mendapat PPPK dan mutasi ke Cikeusik, sehingga kami bermusyawarah dengan dewan guru dan saya tidak menawarkan istri saya sebagai operator, melainkan guru guru yang menunjuknya, dan itupun tidak langsung saya setujui, mengingat saya juga harus meminta kesiapan dan kesanggupannya" katanya.
Sementara, H Apen, S.Pd Korwil Disdikpora Kecamatan Cisata saat dikonfirmasi mengatakan bahwa karena yang bersangkutan TKS sifatnya membantu, itu ada di kewenangan kepala sekolahnya, kecuali statusnya TKK, PPPK atau PNS Itu memang ada aturannya. Itu pendapat pribadi, Wallahualam benar dan tidaknya" katanya.
Namun, soal aturan tersebut untuk lebih jelasnya ada di bidang ketenagakerjaan Disdikpora kabupaten Pandeglang atau di Sekdis Disdikpora Pandeglang karena soal pengangkatan TKS, Korwil belum pernah menerbitkannya bidang ketenagaan di sekolah sekolah", pungkasnya. (Agus).
0 Komentar