Pringsewu, R24Jam
Lampung. Teka-teki proses pengadaan tanah hibah untuk lokasi TPS3R kini sudah mulai terjawab, warga mendapat informasi jika ternyata modus pembeliannya mengatasnamakan kepentingan masyarakat Kubu Banir.
Rekayasa busuk tersebut terungkap ketika salah satu warga menghubungi pemilik tanah yang menjual lahan TPS3R, Tikno (suami Teh Mini) yang berada di Kota Bekasi melalui jaringan telepon.
Dirinya mengakui jika seluruh tanah miliknya telah dijual kepada Sodri dengan harga 95 juta rupiah, yang saat itu beralasan akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi penduduk Kubu Banir.
"Pada awalnya transaksi pembelian itu yang mau beli Sodri, katanya buat makam pengganti makam orang Kubu Banir, selanjutnya dari harga seratus, kalau memang untuk makam, maka saya potong 5 juta," kata Tikno via telpon.
"Jadi harganya 95, yang 5 juta itu anggap saja sedekah kita berdua, saya dengan istri, setelah itu pembayaran ada di kelurahan, ternyata disitu cuman ada oret-oretan aja," lanjutnya lagi.
Selain itu, Tikno juga mengungkapkan bahwa menurut penuturan Sodri, sebelum terjadi pembelian, masyarakat sudah mufakat dalam musyawarah di Mushola Kubu Banir, yang salah satunya membahas tentang penggantian lahan makam.
Atas dasar itu, maka Tikno akhirnya mengurangi harga tanah yang akan dijual, dengan keringanan biaya sebesar 5 juta rupiah, sebagai bentuk amal sedekah mereka berdua (Tikno dan Mini-red).
Ia juga menambahkan, kalau sejak awal dirinya tahu bahwa tanah tersebut bukan untuk makam, maka kemungkinan besar harganya tetap sesuai dengan standar.
Tikno juga berpesan kepada masyarakat Dusun Kubu Banir, jika ingin menanyakan perihal tanah lokasi TPS3R, silakan menghubungi dirinya secara langsung, jangan bertanya dengan saudara-saudaranya yang berada di wilayah Pardasuka.
Setelah mendengar pengakuan dari penjual, warga Dusun Kubu Banir merasa tidak terima dengan perbuatan Sodri, yang diduga sengaja merekayasa pembelian tanah lokasi pembangunan TPS3R, dengan alasan mau dijadikan tempat pemakaman.
Tindakan Sodri dianggap telah melecehkan dan menipu masyarakat setempat, dengan dalih untuk pengadaan tempat makam, tetapi nyatanya justru dibangun pabrik pengolahan sampah.
Menurut warga, seharusnya Sodri selaku anggota Badan Hippun Pekon (BHP) Pekon Pardasuka, dapat memberikan contoh dan menjadi panutan yang baik bagi masyarakat.
"Terus terang kami sebagai warga Kubu Banir tidak terima dengan perlakuan seperti ini, ini namanya sudah melecehkan dan melakukan penipuan, baik dengan penjual tanah maupun warga disini," tegas salah satu warga.
"Coba bayangkan, harga 95 juta itu sudah ada keringanan 5 juta dari pemilik tanah, yang tujuannya disedekahkan untuk membantu pengadaan lahan makam, tapi kok munculnya malah pengolahan sampah," jelasnya lagi.
Masyarakat Dusun Kubu Banir sudah sepakat dalam waktu dekat ini akan mengadakan musyawarah untuk membahas dan meminta klarifikasi kepada Sodri perihal rekayasa pembelian tanah TPS3R tersebut.
Mereka menuntut agar Sodri bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengatasnamakan kepentingan warga Kubu Banir dalam pengadaan tanah untuk lokasi pabrik pengolahan sampah.
Tak hanya sebatas itu saja, Masyarakat Kubu Banir menduga ada aktor atau dalang yang menjadi otak dalam rekayasa pembelian tanah TPS3R.
Di tempat lain, pihak keluarga Tikno yang ada di Pekon Pardasuka juga merasa kecewa, pasalnya tindakan yang dilakukan oleh Sodri benar-benar sudah melampaui batas dan sangat gegabah.
Masyarakat Kubu Banir mendesak agar Anggota Komisi III DPRD Pringsewu, segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas persoalan pembangunan TPS3R, yang sudah meresahkan masyarakat. (FPII).
Kurniawan
0 Komentar