Bangka Barat, radar24Jam.com
(ED) 45 tahun laki laki,merupakan seorang pria yang ditahan sat Reskrim Polres Bangka barat akibat pencurian.
Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 02.30 wib Tim Macan Putih Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok mendapatkan informasi keberadaan (ED) dan melakukan anev persiapan penangkapan (ED).
Kemudian sekira pukul 03.30 wib Tim Macan Putih Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menuju lokasi keberadaan dari pelaku curat tersebut.
03.40 wib Team Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan (ED) yang sedang berada di dalam rumah daerah Kp. Air Samak Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Setelah itu ditanyakan kepada (ED) mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di PDAM Kp. Menjelang Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
(ED) juga mengakui bahwa pelaku telah melakukan pencurian di daerah Dsn. Tanjung Ular Ds. Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yaitu, dinamo dan pompa air kecil.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan”Selanjutnya (ED) dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut”
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pompa air warna abu-abu,1 buah Dinamo warna biru,1 buah Dinamo beserta pompa warna hijau,1 buah Tang.
Suhaidi radar24Jam.com.
0 Komentar