Simalungun, Radar24Jam
Giat mediasi terkait pemberitaan media Simalungun Radar24Jam.Com dengan pemberitaan ditemukan adanya besi ditubuh korban kecelakaan lalu lintas/tabrak lari korban mal praktek Rumah sakit umum Balimbingan Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun adalah sbb :
1. Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 pukul 12.15 Wib bertempat di Kantor Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa telah berlangsung mediasi atas pengaduan/ Dumas an. LAMENA Br SINAGA terkait Masalah yang dialami oleh anak kandung pelapor An. SUANDI HUTABALIAN,Lk, 40 Thn, Kristen, Huta II Huta baru Nagori Silakkidir Kec. Hutabayu raja Kab. Simalungun.
2. Hadir pada kegiatan Mediasi tersebut :
- AHMAD JOHARI DAMANIK, SH,MH ( Selaku kuasa Hukum Rumah sakit Balimbingan)
- YUSUF RIDHA, SH ( Selaku kuasa hukum Rumah sakit Balimbingan)
- LAMENA BR SINAGA (pelapor)
- DENNIS TAMBUBOLON ( Perwakilan keluarga/Pers)
- AIPTU YUSTAN WEDANA NAINGGOLAN(Penyidik Pembantu)
- Anggota unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
3. Rangkaian giat Mediasi :
a. Pembukaan oleh Penyidik Pembantu Polsek Tanah Jawa menyampaikan terkait Permasalahan apa sehingga pelapor membuat pengaduan Dumas ke Polsek Tanah Jawa.
b. LAMENA BR SINAGA menerangkan alasan membuat pengaduan kepolsek Tanah Jawa adalah sehubungan dengan permasalahan yang dialami oleh anak kandung pelapor an. SUANDI HUTABALIAN yang mengalami kecelakaan lalu lintas tabrak lari sekira BLN Desember 2024 kemudian korban an. SUANDI HUTABALIAN mengalami kaki sebelah kanan luka robek kemudian dibawa berobat kerumah sakit Balimbingan Tanah Jawa namun oleh pihak rumah sakit menyarankan dan dirujuk kerumah sakit lain di Pematangsiantar dan setelah berobat dirumah sakit Vita insani Pematangsiantar ditemukan besi atau benda lain di kaki korban sehingga orang tua korban An. LAMENA BR SINAGA keberatan dan menuntut uang pengobatan terhadap anak korban an. SUANDI HUTABALIAN dikembalikan oleh pihak rumah sakit Balimbingan kemudian membuat pengaduan ke Polsek Tanah jawa.
c. Penjelasan dari AHMAD JOHARI DAMANIK, SH, MH selaku kuasa hukum dari rumah sakit Balimbingan menerangkan bahwa Pihak rumah sakit Balimbingan telah sesuai dengan SOP penanganan terhadap korban an. SUANDI HUTABALIAN yaitu mengobati luka dan telah merujuk korban kerumah sakit lain karena kondisi korban harus segera dioperasi dan dirumah sakit Balimbingan tidak ada Dokter bedah namun pihak korban menolak untuk dirujuk dan membawa pulang korban kerumah untuk dirawat sendiri.
- kemudian Pihak Rumah sakit Balimbingan bersedia untuk mengembalikan uang pengobatan anak korban pada saat berobat dirumah sakit Balimbingan.
4. Kesimpulan dari Mediasi tersebut :
- Pada intinya keluarga korban an. LAMENA BR SINAGA dan seluruh peserta mediasi setuju untuk berdamai secara kekeluargaan dikarenakan salah paham oleh pihak korban yang tidak segera membawa korban kerumah sakit lain di pematangsiantar sesuai dengan rujukan oleh Rumah sakit Balimbingan sehingga kaki korban an. SUANDI HUTABALIAN mengalami pembengkakan dan bernanah sehingga akhirnya dibawa kerumah sakit Vita insani Pematang Siantar .
- Pihak korban an. LAMENA BR SINAGA bersedia menerima uang pengobatan anak korban SUANDI HUTABALIAN selama dirumah sakit Balimbingan dan telah diterima dengan ihklas kemudian menanda tangani surat perdamaian dan kemudian mencabut pengaduannya di Polsek tanah Jawa .
5. Giat Mediasi berakhir pada pukul 13.00 wib dengan aman dan baik.
( DeLTa )
0 Komentar