Kabid Cipta Karya Tanggapi Keluhan Warga, Araina : Soal Izin Jalan dan Lingkungan itu Urusan Pekon Pardasuka.


Pringsewu, R24Jam

Lampung.Persoalan pembangunan TPS3R memasuki babak baru, para pihak saling lempar tanggung jawab,  warga Dusun Kubu Banir pertanyakan terkait izin lingkungan dan legalitas penggunaan akses jalan. Rabu (15/01/2025).


Aksi protes yang dilakukan oleh  masyarakat Dusun Kubu Banir (Senin, 6/01/25) tentang keberadaan pembangunan Pabrik TPS3R,  yang diduga tanpa izin dan menimbulkan pencemaran, mendapat tanggapan dari Dinas PUPR Pringsewu melalui Kabid Cipta Karya Pringsewu, Araina Dwi Rustiani.


Saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, Araina menerangkan tentang proses pembangunan TPS3R yang berada di Pekon Pardasuka sudah sesuai dengan prosedur dan mengatongi izin legalitas yang jelas.


Dirinya mengatakan bahwa, untuk pendirian pabrik pengolah sampah atau TPS3R sudah melalui tahapan pembahasan di Musrenbang Pekon Pardasuka tahun 2022, yang dihadiri oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait.


"Kami membangun TPS3R di Pekon Pardasuka sudah berdasarkan hasil musyawarah  Musrenbang tahun 2022, dengan dihadiri oleh warga masyarakat " kata Araina.


Selain itu, Araina juga menjelaskan tentang lokasi tanah yang digunakan untuk mendirikan  TPS3R tersebut adalah berasal dari hibah seorang warga yang bernama Sodri, dengan ukuran 400 meter persegi.


"Mengenai lokasi yang digunakan untuk TPS3R itu berasal dari tanah hibah saudara sodri, berukuran 400 meter persegi, dan waktu penyerahannya disaksikan oleh pak Jevi," imbuhnya.


Ketika disinggung tentang permasalahan perizinan dari warga Dusun Kubu Banir terkait pendirian TPS3R dan izin penggunaan tanah milik warga untuk akses jalan, Kabid Cipta Karya tersebut langsung buang badan.


"Kalau masalah izin penggunaan tanah untuk akses jalan dan izin lingkungan, itu bukan ranahnya Dinas PUPR, tapi urusan pihak Pekon Pardasuka" sanggahnya.


Menurutnya, Dinas PUPR hanya menangani permasalahan yang mencakup tentang status lokasi lahan TPS3R dan bangunan Gedung Pabrik serta peralatan mesin pengolah sampah.


Ia juga menyanyangkan sikap masyarakat Dusun Kubu Banir yang melakukan aksi protes setelah pembangunan TPS3R sudah selesai dikerjakan.


"Kalau mau melakukan protes kenapa tidak sejak dari awal, jangan giliran bangunan sudah jadi baru ribut melakukan protes," terangnya.


Dinas PUPR Pringsewu berharap agar permasalahan Pabrik pengolahan sampah atau TPS3R yang berada di Dusun Kubu Banir segera dapat diselesaikan, pihak Pemerintah Pekon Pardasuka harus pro aktif melakukan komunikasi dengan masyarakat, terkait izin lingkungan dan izin penggunaan tanah untuk akses jalan. (Kurniawan)

Posting Komentar

0 Komentar