Pringsewu, R24Jam
Lampung.Aksi blokade jalan kembali dilakukan oleh warga Dusun Kubu Banir, sebagai bentuk protes terhadap pembangunan TPS3R yang lakukan tanpa musyawarah dengan warga setempat. Sabtu (18/01/2025).
Tak hanya itu, timbulnya sikap nekat warga Kubu Banir karena dinilai pihak Dinas PUPR Pringsewu dan Kepala Pekon Pardasuka sudah tak mampu memberikan solusi yang terbaik untuk menyingkapi persoalan TPS3R.
Reaksi dan protes masyarakat itu semakin memuncak ketika mengetahui adanya pendirian pengolahan sampah atau TPS3R di wilayah Dusun Kubu Banir, yang sangat berdekatan dengan rumah penduduk.
Tak sebatas itu saja, rasa geram warga juga tersulut ketika menyaksikan adanya tanah masyarakat yang dijadikan akses jalan menuju areal TPS3R, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari para pemilik lahan.
Para pemilik tanah mengaku bahwa mereka tidak pernah menghibahkan lahannya untuk dijadikan jalan menuju lokasi TPS3R, tetapi hanya memberikan akses jalan menuju pemakaman umum.
"Kami tidak pernah menghibahkan tanah ini untuk jalan menuju ke pengolahan sampah, tetapi hanya akses jalan ke arah makam," tegas seorang warga.
Selain itu, warga Dusun Kubu Banir juga mempertanyakan tentang proses pembangunan TPS3R di wilayah mereka, yang dilakukan tanpa izin dan musyawarah dari masyarakat setempat.
"Kenapa kami tidak dilibatkan dalam proses pembahasan pembangunan pengolahan sampah tersebut, ini kehendak siapa dan usulan siapa?," lanjutnya lagi.
Di tempat lain, seorang warga menceritakan perihal dirinya yang baru-baru ini pernah didatangi oleh aparat Pekon Pardasuka, untuk dimintai tanda tangan terkait perizinan TPS3R, namun dirinya menolak.
Peristiwa itu terjadi ketika permasalahan TPS3R di Pekon Pardasuka sudah viral diberitakan oleh beberapa media online.
"Saya pernah didatangi aparat pekon dengan membawa map, ia meminta agar saya tanda tangan, tapi saya tolak," ungkapnya.
Perlu diketahui, bahwa lokasi yang digunakan untuk bangunan TPS3R saat ini, sebelumnya adalah merupakan lahan semak yang digadang-gadang oleh warga Kubu Banir akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Oleh karena terkendala biaya, maka masyarakat setempat saat itu belum mampu untuk membelinya, namun seiring dengan berjalan waktu, tiba-tiba tanah tersebut sudah menjadi hak milik Kepala Pekon Pardasuka dan seorang anggota BHP bernama Sodri.
Kemudian oleh Sodri, tanah yang berukuran 400 meter persegi itu dihibahkan untuk lokasi TPS3R, sedangkan lahan sisanya lagi berasal dari pemberian hibah saudara Jevi (Kepala Pekon-red).
"Tanah itu dulunya mau dibeli masyarakat Kubu Banir untuk makam, tapi karena terkendala biaya makanya tidak terlaksana," kata warga lain.
Kemudian ia melanjutkan, "Tapi tiba-tiba lokasi tersebut katanya sudah punya pak lurah dan sebelahnya lagi punya sodri, yang dihibahkan untuk lokasi TPS3R".
Di sisi lain, gugatan masyarakat tak hanya sebatas masalah legalitas perizinan, tetapi juga mengarah kepada dampak limbah yang ditimbulkan dari pengolahan sampah yang sangat dekat dengan pemukiman warga .
Masyarakat Dusun Kubu Banir sangat menyayangkan sikap dari Dinas PUPR Pringsewu, yang telah melakukan pembangunan TPS3R di wilayah mereka, namun dinilai tanpa melakukan penelitian, kajian dan analisa terlebih dahulu.
"Seharusnya dari Dinas PUPR itu melakukan riset terlebih dahulu, baik menyangkut tentang perizinan lingkungan, legalitas lahan dan menganalisasi dampak yang ditimbulkan dari pembangunan TPS3R tersebut," ucap JN, warga setempat.
Jika masyarakat setempat tetap bersikukuh untuk mempertahankan tanah haknya, maka dapat dipastikan akses jalan masuk ke lokasi TPS3R akan terganggu, dan proyek pengolahan sampai yang menelan anggaran hampir 1 milyar itu terancam mangkrak.
Masyarakat Dusun Kubu Banir mengharapkan kepada para anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, yang merupakan wakil dari rakyat, turut andil membela kepentingan masyarakat, dengan memberikan solusi terbaik untuk mengurai permasalahan TPS3R di Dusun Kubu Banir. ( FPII ).
Kurniawan
0 Komentar