Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia: Tuntutan Keadilan untuk Rico Pujianto

 


Bekasi, R24Jam

Kamis, 12 Desember 2024– Sebuah surat terbuka yang menggugah perhatian publik diterbitkan oleh Alex (58) Orangtua Kandung dari Rico Pujianto, seorang warga yang merasa menjadi korban kriminalisasi hukum. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dengan tembusan kepada Kapolri dan Jaksa Agung.


Dalam surat itu, orang tua Rico, Alex dan Tuti Lestari, mengisahkan penderitaan keluarga mereka selama empat tahun terakhir akibat peristiwa hukum yang menurut mereka penuh kejanggalan. Rico, yang merupakan seorang sales freelance di PT. Pratama Prima Bajatama, dihukum 10 bulan penjara atas tuduhan penggelapan dalam jabatan meskipun keluarga yakin tidak ada niat jahat atau kerugian yang dialami oleh pelapor.


Menurut Alex, masalah bermula ketika Rico ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya pada 2020. Namun, pihak perusahaan, melalui komisarisnya, Dedy Setiawan Tan, justru menahan sertifikat hak milik (SHM) rumah dan ijazah S1 Rico sebagai jaminan. Tidak hanya itu, Rico bahkan diduga mengalami penganiayaan dan penyekapan selama 49 jam saat menyampaikan niatnya untuk berhenti bekerja.


Ironisnya, lanjut Alex, Rico yang menjadi korban kejahatan malah dijatuhi hukuman penjara. Sementara itu, laporan keluarga atas penganiayaan dan penyekapan yang diajukan ke Polrestro Kota Bekasi ditarik secara paksa oleh pihak Polda Metro Jaya, yang kemudian hampir dihentikan dengan penerbitan SP3.


“Rico sempat dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tetapi dipenjara kembali selama 10 bulan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,” ungkap Alex dalam surat terbuka tersebut.


Alex juga menyoroti adanya dugaan konspirasi di antara tiga pilar penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, yang dinilai melindungi pelaku utama dalam kasus ini.


Seruan kepada Presiden

Dalam suratnya, Alex memohon perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo agar memberikan keadilan kepada keluarga mereka dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat.


Beberapa nama aparat penegak hukum disebut dalam surat tersebut sebagai pihak yang berperan dalam menutup-nutupi kebenaran,

termasuk:

Iptu Wendry Djohan (Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang).

Kombes Tubagus Ade Hidayat (Direskrimum Polda Metro Jaya).

Laksmy Indriyah (Kajari Kota Bekasi).

Jaksa Refina Donna Sihombing dan timnya.


Perjuangan Lewat Aksi Simbolik

Sebagai bentuk protes dan perjuangan, Alex berencana melakukan perjalanan lintas Jawa menggunakan motor yang telah dimodifikasi. Aksi ini dilakukan sebagai simbol keyakinan bahwa negara tidak boleh kalah melawan ketidakadilan, sesuai amanat Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945.


Keluarga Rico berharap agar surat terbuka ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil bagi setiap warga negara.


Hormat kami,

Alex dan Tuti Lestari

(Orang Tua dari Rico Pujianto)

Kontak Person 

0821-2855-5263

0821-3705-6306

Posting Komentar

0 Komentar