Pringsewu, R24Jam
Lampung.Proyek perbaikan Jalan Raya yang berada di rute jalan Wargomulyo - Pardasuka, beberapa hari yang lalu menjadi sorotan dan ramai diberitakan media online karena tidak memasang papan informasi. Sabtu (07/12/2024).
Hal itu didapat ketika awak media berkunjung ke lokasi proyek perbaikan jalan tersebut, (04/12/2024), dan tidak melihat papan informasi publik yang terpasang.
Akan tetapi setelah ramai menjadi pemberitaan di media online, tiba- tiba pada hari jum'at (06/12/24), papan informasi itu muncul laksana siluman, dan sudah terpasang disebuah kayu.
Kemunculan papan informasi proyek yang secara mendadak itupun mengejutkan berbagai pihak, pasalnya saat itu proyek perbaikan jalan tersebut masih hangat menjadi buah bibir masyarakat.
Masyarakat menilai seharusnya papan informasi itu sudah terpasang sejak awal proyek dilakukan, karena itu merupakan bentuk transparasi penggunaan uang negara.
Plang Papan informasi berisi tentang semua keterangan yang terkait dengan masalah pekerjaan proyek.
Adapun penjelasan yang termuat di dalam Papan informasi proyek yaitu :
- Nama proyek
- Lokasi proyek
- Jenis kegiatan
- Data teknis (Volume dan Ukuran)
- Identitas pemilik pengawas dan pelaksana
- Biaya proyek
- Jadwal pelaksanaan proyek
- Instansi penyandang dana
- Kontraktor pelaksana
- Konsultan perencana & Supervisi
Papan informasi proyek harus dipasang dengan rapi dan kuat, serta ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat dengan ukuran papan proyek harus cukup besar agar dapat dilihat oleh masyarakat secara jelas.
Namun jika kita amati secara seksama, papan informasi yang terpasang di lokasi proyek jalan rute Wargomulyo - Pardasuka, tidak mencantumkan spesifikasi bangunan secara rinci dan detail, bahkan untuk ukuran dan volume proyek tidak ada.
Banyak warga masyarakat mempertanyakan tentang berapa jumlah volume dan panjang jalan yang akan dilakukan perbaikan, mengingat besarnya dana anggaran yang digunakan untuk perbaikan jalan itu menyentuh angka miliaran rupiah.
Selain papan informasi, proyek juga harus membuat papan informasi K3 untuk perlindungan para pekerja, yang berisikan tentang informasi dan bentuk kinerja dari K3.
Dan tidak lupa Proyek juga harus memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada lokasi kerja.
Ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Sampai saat ini pembangunan proyek jalan raya tersebut masih terus mendapatkan pantauan dari berbagai pihak, baik itu Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Pers maupun masyarakat setempat, yang berfungsi sebagai kontrol sosial. (Krniawan*)..
Release FPII Korwil Pringsewu.
0 Komentar