Pelaku Tindak Pidana Narkotika di ringkus sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.



Bangka Barat, radar24Jam.com

(AM) laki laki 49 tahun merupakan seorang pelaku yang diamankan oleh tim hantu sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat tindak pidana narkotika.


Pada hari Minggu Tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat medapat Informasi terkait adannya perdagangan Narkoba di seputaran Desa Belo Laut Kec Mentok .


kemudian anggota berhasil melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 orang pria (AM) yang sedang berada di pondok di pinggir pantai.


kemudian anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan di dalam kotak rokok Clas Mild warna putih.


Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan”saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut”


Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 (Dua puluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu,1 Paket plastik klip bening kosong ukuran sedang,1 plastik bening kosong,1 Buah kotak rokok putih merek clas mild,1 Buah handphone android merek Samsung  warna A04s,1 buah tas selempang warna hitam dengan merek Pololand,1 lembar STNK sepeda motor Yamaha N-max,1 unit sepeda motor Yamaha N-max warna hitam tanpa Nopol,narkotika dengan Berat Brutto  8,18 gram 


Dan Uang tunai sebesar Rp.2.200.000;- (Dua Juta Dua ratus ribu rupiah ,Hasil penjualan Narkoba sabu sabu.


Iptu Budi Prasetyo selaku kasat narkoba Polres Bangka Barat, mengatakan jangan main main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat akan di tindak tegas.tutupnya.


Suhaidi radar24Jam.com.

Posting Komentar

0 Komentar