Tasikmalaya, Radar24jam
Dalam hal ini di Desa Gunung tanjung kecamatan gunung tanjung Kabupaten Tasikmalaya, saat ini sedang terjadi konflik antara warga masyarakat ke dusunan cibegal umumnya masyarakat wilayah Gunung Tanjung dengan kepala Desa, yang mana bahwa masyarakat menuntut untuk mundur dari kepemimpinan kepala desanya, pasalnya kepala Desa diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk kepentingannya sendiri, ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada Wartawan 20/012/2024.
"Tak hanya itu, kami pun menggali informasi dari aparat pemerintahan desa sendiri. Informasi yang kami dapatkan sejauh ini, ternyata cukup banyak dugaan-dugaan penyalahgunaan wewenang serta program-program pemerintah Desa Gunungtanjung yang seharusnya sudah kita nikmati dan rasakan manfaatnya sejak beberapa waktu ke belakang. Hal itu terjadi karena masih belum adanya realisasi program sebagai mana mestinya"
"Lebih ironinya adalah lembaga (BPD) yang menjadi wakil kita di pemerintahan desa yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya untuk mencegah dan mengatasi terjadinya masalah-masalah tersebut seakan-akan tidak berdaya dan bahkan tidak mengetahui"
"Mengingat keadaan seperti itu, kita sebagai masyarakat apakah mau diam saja mendengar dan melihat semua dugaan kejanggalan ini?
Tidak ada pilihan lain kecuali "MELAWAN". Karena kita bukan masyarakat BODOH",paparnya.
Menurutnya atas terjadinya konflik di Desa Gunung Tanjung ini di sebabkan program-program pemerintahan Desa Gunung tanjung di tahun 2024 dalam Hasil Monep ( monitoring dan evaluasi ) TIM Muspika Kecamatan Gunung tanjung yang di laksanakan pada hari Rabu 11 Desember 2024 yang belum di realisasikan di tahap ke-2 antara lain;
TAHAP 1
■ Pengembangan budidaya cabai merah
- Lokasi Kp. Desa
- Progres 0%
TAHAP 2
■ Insentif guru diniyah & PAUD
- Progres 0%
■ Penyuluhan keagamaan bagi masyarakat
- Progres 0%
■ BLT Dana Desa
- Progres 0%
■ Pembangunan jalan desa semi hotmix
- Lokasi Kp. Desa- Kp. Cibegal
- Progres 10%
■ Banprof Pembuatan lahan parkir
- Lokasi Kp. Pasir ipis
- Progres 0%
( Sumber monev yang di laksanakan pada hari rabu, tgl 11 Desember 2024)
Kepala Desa Gunung Tanjung "Yoga" ketika mau di pinta keterangan di kantor nya sulit ditemui selalu tidak ada di tempat, menurut keterangan staf Pemerintahan Desa, "Bahwa kepala desa sedang keluar" ungkapnya.
Pemerintah Daerah kabupaten Tasikmalaya Desa Gunung tanjung Kecamatan Gunung tanjung Kp.Cibegal dalam melaksanakan Rapat Ke dusunan yang di laksanakan pada 30 November 2024 bertempat di Madrasah RT.O1 seluruh peserta rapat menyimpulkan Demi terciptanya Kondusifitas masyarakat Kp. Cibegal khususnya, meminta kejelasan waktu pelaksanaan pembangunan jalan desa secara tertulis dan dapat di pertanggung jawabkan yang di ketahui unsur kewilayahan kp.cibegal "Yaya Supriatna" panitia rapat ke dusunan "Ijan Daruri", dan di setujui "Roni"- BPD Ijan Daruri LPM,Irwan Suwandi, kepemudaan, Herman Ketua RT.02 Agus Yandi Ketua RT.03 dan Suryanto RW.04.
Desa gunung tanjung Kecamatan Gunung tanjung Kabupaten Tasikmalaya yang berjumlah Kepala Keluarga ( KK ) 1.460 dan Jumlah Penduduk sebanyak 4.950
Untuk anggaran DD tahun 2024 dalam pembaharuan terakhir RP. 1.038.221.000 pagu RP.1.038.221.000.
Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 terbagi menjadi tiga ( 3 ) tahapan,
Tahap ke-1 RP. 419.466.300 . 40/40
Tahap Ke-2 311.466.300 .30/00
Tahap Ke-3. Rp.307.288.400 .29/60.
Dalam menanggapi hal tersebut terkait Desa Gunung Tanjung menurut seorang pemerhati kegiatan Pemerintah dan sebagai Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Tasikmalaya "Adehera" mengatakan, sebaiknya Kepala Desa itu walaupun posisinya sebagai pemegang kekuasaan serta memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan Desa tapi jangan sampai sewenang-wenang melakukan semaunya.
"Harus ingat bahwa Kepala Desa itu dipilih oleh masyarakat, dan sangat jelas peran serta masyarakat itu dalam partisifasinya selain ikut serta mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) serta mempunyai tujuan agar bisa mencapai keberhasilan dalam pemanfaatan anggaran DD tersebut",paparnya.
"Masyarakat pun tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran saja tetapi juga berhak menuntut pertanggung jawaban atas rencana ataupun pelaksanaan pengalokasian anggaran tersebut, lebih jauhnya kita harus pertanyakan bagaimana dengan tugas dan fungsi inspektorat dalam menangani hal itu",pungkasnya.
(Tim AWP)
0 Komentar