Simalungun, Radar24Jam
Masyarakat Nagori Raja Maligas l, Kecamatan Hutabayu Raja,Kabupaten Simalungun kembali lagi mengungkapkan rasa kecewa terhadap Darwin Sitorus Pangulu Nagori Raja Maligas l, atas ulah perangkat desa yang telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat warga mengambil Pupuk Phoska yang bersumber dari program ketahanan pangan (hanpang) 1sak/KK dengan melakukan kutipan Rp.10.000,-/sak pada tanggal 05 November 2024 lalu.
Hal ini diketahui dari beberapa pengakuan warga Raja Maligas l yang nama mereka tidak mau disebutkan satu persatu diberita dan sangat terpercaya, disalah satu warung kopi yang tidak jauh dari kantor nagori Raja Maligas l, Minggu (08/12/2024) siang hari.
"Waktu perangkat desa (Gamot) memberitahukan kepada kami untuk mengambil pupuk bantuan dari pemerintah (pupuk dananya dari DD 2024) dan membawa uang sebesar Rp.10.000, -. Kemudian pada saat kami menjemput pupuk tersebut, kami semua dikutip oleh perangkat desa uang yang 10ribu itu untuk per sak(50kg), jika tidak kasi uang maka tidak boleh bawa pupuk ",ucap salah satu warga yang berstatus janda dan sudah lansia dengan ber-Bahasa Batak.
"Bulan yang lewat pun sudah kami suarakan ke beberapa media, namun seperti nya tidak ditanggapi oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Saat ini kami sangat berharap kepada pihak APH segera menindak lanjuti Pungli tersebut agar tidak terjadi lagi hal yang demikian", ungkap salah satu warga lainnya dengan penuh harap.
Informasi dihimpun sesuai dengan yang tertera di Papan Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori Raja Maligas l untuk Program Ketahanan Pangan dianggarkan sebesar Rp.154.452.200, - bahwa Pupuk Phoska 50kg/sak yang dibagikan tersebut bersumber dari Dana Desa 2024.
Adanya rasa kecewa warga korban Pungli oleh Perangkat Desa yang infonya di dapat bahwa Pupuk Phoska yang dibagikan sebanyak 200sak dengan kutipan Rp.10.000,- per sak, menuai banyak pertayaan, uang tersebut untuk siapa? Situasi ini dapat menciptakan keributan di kalangan warga yang merasa menjadi korban Pungli. Karena Pungli merupakan salah satu bentuk korupsi dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
Pungutan liar (Pungli) adalah praktik tidak etis dan ilegal, dimana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hal yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.
Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1miliar.
Dengan perihal kejadian ini kita sangat berharap pada Pihak Aparat Penegak Hukum agar segera menelusuri Pungli tersebut hingga warga nagori Raja Maligas l merasa puas dan tenang akan kemana uang yang dikutip oleh perangkat desa nagori Raja Maligas l.
Selanjutnya awak media Radar24Jam.Com menghubungi Pangulu Raja Maligas 1 Darwin Sitorus untuk mempertanyakan perihal Pungli yang dilakukan oleh perangkat desanya melalui pesan Whatsapp, namun tidak mendapat balasan.
Pada hari Senin(09/12/2024) awak media menyambangi Kantor Desa Raja MaLigas l, bertemu dengan Desman Sitorus selaku Sekretaris Desa sementara Pangulu Darwin Sitorus sedang tidak dikantor. Kemudian awak media melakukan konfirmasi terhadap Desman Sitorus untuk mencari kebenaran atas pengakuan beberapa warga terkait tentang adanya kutipan tersebut dan Desman Sitorus mengakui benar adanya kutipan 10rb/sak untuk biaya bongkar muat pupuk.
(DeLTa)
0 Komentar