Jakarta,R24Jam
Menindaklanjuti berita sebelumnya terkait PT. Hartawan Indo Timber, wartawan media ini menghubungi pihak PT. Hartawan Indo Timber melalui pesan WhatsApp (WA) terkait Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) tahun 2021 yang disalahgunakan oleh CV. Mitra Mandiri Indo Timber.
SIPUHH primer, PT. Hartawan Indo Timber yang beralamat di Jl. Udayana, Katinim Distrik Salawati, Kabupaten Sorong tersebut sudah lama vacuum sejak tahun 2021 sementara CV. Mitra Mandiri Indo Timber yang beroperasi di Klalin masih melampirkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan nota angkut CV. Mitra Mandiri Indo Timber.
Wartawan media ini menanyakan kepada pimpinan CV. Mitra Mandiri Indo Timber terkait kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) ke negara. Karena bahan baku industri sekunder dari primer PT. Hartawan Indo Timber, kuat dugaan CV. Mitra Mandiri Indo Timber ingin memperoleh keuntungan besar dari kayu olahan ilegal (pacakan) masyarakat.
Diduga pimpinan CV. Mitra Mandiri Indo Timber (ST) memberi modal ke supplier pengusaha kayu dengan hasil kayu dari pembalakan liar di kawasan hutan kabupaten sorong. Pimpinan CV. Mitra Mandiri Indo Timber (ST) telah mengangkangi Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada pasal 83 ayat 1 huruf b yang mengatur bahwa ancaman pidana untuk pelaku pembalakan liar adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar.
Wartawan media ini mencoba menghubungi berulangkali Kepala Seksi Gakkum Wilayah Maluku-Papua Bpk. Nafsa untuk menanyakan kinerja tentang pengawasan dan penindakan nota angkut dan SIPUHH 2021 pengiriman kayu dari Sorong ke Makassar hasilnya nihil. Kuat dugaan Gakkum telah menerima setoran koordinasi per kontainer Rp. 2 juta dari ST.
Sementara Gakkum adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus mengabdi pada negara bukan mengabdi ke pengusaha illegal logging.
Apakah Gakkum sudah kenyang dan tertidur pulas???
Team Red.
0 Komentar