Akibat Tindak Pidana Narkotika Pasutri di ringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.


Bangka Barat, radar24Jam.com

Pasangan suami istri diringkus sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat narkotika.


(YU) wanita,35 tahun,(HA) laki laki,41 tahun merupakan dua orang pelaku yang diamankan sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat tindak pidana narkotika


Pada hari Senin Tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib berdasarkan Informasi dari Masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Melakukan penyelidikan di lokasi daerah rawan terjadinya transaksi Narkoba di wilayah Kec Mentok Kab.Bangka Barat.


 Kemudian sekira pukul 17.30 Wib anggota berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan pasangan suami istri  (HA) dan (YU) sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerakan gerik mencurigakan .


Kapolres Bangka Baray AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan”


Saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis  sabu yang masih di kemas didalam potongan pipa sedotan siap edar dan  sempat di buang (YU) dipinggir jalan.


Kemudian saat dilakukan pemeriksaan di dompet (HA) didapatkan 1 bal plastik klip bening ukuran kecil.


Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.


Narkotika jenis sabu yang diamankan dengan  berat Brutto  4,51 gram. Tutupnya .



Suhaidi r24Jam.com.


Posting Komentar

0 Komentar