Sorong, R24Jam
Sungguh nekat dan berani perilaku manajemnt maupun pemilik perusahaan PT.Hartawan Indo Timber yang notabene perusahaan yang beralamat di jln juanda kel,Katimin ternyata hingga saat ini masih beroperasi yang seharusnya tidak memilik maupun di perbolehkan mengambil kayu hasil olahan masyarakat untuk di jadikan bahan pokok industri.hasil penyelusuran media ini ternyata PT.Hartawan Indo Timber diduga kuat berkolaborasi kesemua aparat penegak hukum maupun dinas kehutanan setempat hingga dinas kehutanan makasar untuk meloloskan kayu olahan merbau bersama APH.CV.Mitra Mandiri Indo Timber yang diduga kuat pemilik perusahaan adalah orang yang sama.berkewarganegaraan asing yang sudah cukup melanglang buana di wilayah prov.papua sorong sekitarnya.
Hasil temuan dokumen PT.Hartawan Indo Timber maupun CV.Mitra Mandiri Indo Timber kong kali kong untuk gelapkan pajak yang sejak 2021 hingga saat ini.dalam pemberitaan sebelumnya banyak pihak yang terlibat menikmati uang haram yang seharusnya di setorkan ke negara namun pihak PT.Hartawan Indo Timber tidak melakukan kewajibannya ke negara yang di perkirakan ratusan milyart rupiah.Sudah seharusnya pihak kejaksaan agung maupun komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mengambil peran untuk persoalan ini demi penegakan hukum dan pendapatan pajak ke negara sesuai undang undang yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan pihak PT.Hartawan Indo Timber belum dapat di konfirmasi terkait penggelapan pajak ratusan milyar sejak tahun 2021 hingga saat ini yang sangat leluasa melibatkan aparat penegak hukum dan dinas terkait.
Bersambung ( sind red )
0 Komentar