Tindak Pidana Pencurian di Ungkap Polsek Tempilang



Bangka Barat, radar24Jam.com

(ZE) 22 tahun buruh harian merupakan seorang pelaku yang diamankan oleh anggota polsek tempilang akibat kasus tindak pidana pencurian.


Pada hari Sabtu Tanggal 24 Agustus 2024 sekira Pukul 17.00 Wib Unit.Res-Intel Polsek Tempilang mendapatkan informasi terkait diduga pelaku pencurian 1 unit Handphone OPPO RENO 6 dan 1 Unit Handphone Samsung A71 .


Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku(ZE)


Sekira pukul 20.30 Wib didapatkan informasi bahwa (ZE) sedang berada di rumah neneknya di Ds. Tanjung Niur. 


Atas Perintah Kapolsek Tempilang, sekira pukul 21.00 Wib Unit Res-Intel Polsek Tempilang segera melakukan penangkapan terhadap (ZE) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Unit Handphone OPPO RENO 6 warna biru Muda yang disembunyikan oleh (ZE) didalam lipatan Terpal Plastik warna Biru. 


Saat ditanyakan kepada (ZE) kepemilikan Handphone tersebut, ia mengakui bahwa Handphone tersebut ia dapatkan dengan cara mencurinya dari laki-laki yang sedang tertidur di pondok kebun di Ds. Tanjung Niur Kec. Tempilang. 


Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Tempilang menyampaikan”saat ini Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Tempilang guna penyelidikan Lebih Lanjut”


Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Kotak Handphone Oppo Reno 6 warna Hijau muda,1 Unit Handphone OPPO Reno 6 Warna Hujau Muda,1 Unit Handphone Samsung A71.


Kapolres Berharap kepada Masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada karena tindak kejahatan tidak bisa kita duga kapan dan dimana bisa terjadi. Tutup nya.


Suhaidi radar24Jam.com.

Posting Komentar

0 Komentar