Tindak pidana pencurian di Gg. Cek Daud Kel. Sungai Baru Kec. Mentok .




Bangka Barat, radar24Jam.com

Selasa,06 Agustus 2024 telah terjadi tindak pidana pencurian 3 (tiga) unit pompa tanah merk PX, merk Gajah dan merk JM yang terjadi di rumah Sdr. Bujang yang beralamat di Gg. Cek Daud Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.


(RU) 34 tahun,laki laki buruh harian lepas,(RI) 30 tahun buruk harian lepas,laki laki,(MU) 49 tahun buruh harian lepas ,laki laki merupakan tiga pelaku pencurian 3 unit pompa tanah tersebut.


Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Muntok membenarkan akan adanya kejadian tindak pidana tersebut.


Kejadian tersebut terjadi pada 06,Agustus 2024 di rumah Sdr. Bujang yang beralamat di Gg. Cek Daud Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.


Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.


Suhaidi radar24Jam.com.

Posting Komentar

0 Komentar