Minut, R24Jam
Sebelumnya, almarhuma Jurike Paseki, pernah melaporkan masalah ini ke Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, dengan Laporan Polisi Nomor LP/07/I/2021/SULUT/SPKT Tanggal 06 September tahun 2021, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, yang terlapornya Refly Rorimpandey dan kawan-kawan.*
Tanah Keluarga Pinangkaan - Paseki dieksekusi oleh pengadilan Minut, atas gugatan Refly Rorimpandey. *"Kami meneduga, Sertifikat yang dipegang Refly Rorimpandey itu sertifikat bodong. Kalau sertifikatnya asli kenapa BPN Minut dan BPN Minahasa, katakan sertifikatnya tidak termasuk dalam daftar," sebut Abey.*
Di rumah duka, para ahli waris menduga eksekusi yang dilakukan pengadilan Minahasa Utara, sarat kepentingan dan penuh rekayasa. *"Kami Keluarga Besar Pinangkaan - Paseki, mendesak Presiden Jokowi, Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), segera mengambil alih perkara ini dan mengusut tuntas oknum-oknum mafia tanah yang diduga terlibat dalam peristiwa ini hingga orangtua kami meninggal dunia.*
*Selengkapnya*⤵️⤵️ https://www.sambar.id/2024/08/diduga-pengadilan-minut-bunuh-pemilik.html
*SIKAP TEGAS BIJAK BERTINDAK*
0 Komentar