Rekayasa Hukum Oknum Penegak Hukum

 


Jakarta, Radar 24Jam
 

Sungguh berperilaku tak manusia oknum oknum penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakatnya justru menjadi monster yang menakutkan bagi masyarakat.dimana saat sekarang ini perilaku tak bermoral oknum oknum penegak hukum menjadi pembicaraan hangat di masyarakat maupun dunia maya atau media social yang mengangkat topic topic perilaku oknum polisi dan jaksa yang semakin hari semakin membuat masyarakat alergi,tidak percaya hinggga menghujat oknum oknum penegak hukum polisi dan kejaksaan yang merekayasa dengan tuduhan  melakukan tindak pidana penganiayaan . mafia tanah bermain dengan oknum polisi dan jaksa terkait perbuatan pidana dengan delik Pengerusakan terhadap korban yang dituduhkan kepada korban atau masyarakat akan tetapi tidak terbukti dengan lolosnya 5 yang dijadikan tersangka bebas tanpa syarat yang artinya perbuatan yang dituduhkan ke pada Andri Cs bebas murni dari hasil kejahatan oknum berseragam ini gagal mempidanakan Andri Cs.akan tetapi kini tuduhan itu dialamatkan lagi kepada  Hendry Sinurat dengan tuduhan yang berbeda yaitu Penganiayaan dimana semua hasil rekayasa sesuai permintaan mafia tanah yang informasinya oknum polisi dan jaksa menerimah aliran dana sebesar Rp.15 Milyart kepada oknum Panitra pengadilan Jakarta timur,LSM.Pemantau Kinerja Aparat Pemerintah Pusat Dan  Daerah.Dra.Misrawati di pengadilan  Jakarta timur mengatakan belum lama ini kalau perilaku oknum polisi dan jaksa terlebih Kapolres dan Kajari harus bertanggung jawab atas kejadian ini karena ini rekayasa mafia hukum demi mendapatkan sebidang tanah senilai Rp.260 Milyart  yang menjadi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) dengan berbagai cara dilakukan mafia tanah dengan menutup mulut oknum oknum penegak hukum polisi dan jaksa Jakarta timur,Dra.Misrawati menambahkan kalau persoalan ini akan kami laporkan ke mabes polri dan jamwas pengawasan atau Jamwas Kejaksaan agung.dimana oknum oknum yang tidak bermoral ini harus di berhentikan dengan tidak hormat.Kuasa hukum Hendry sinurat, Handa Yusiko  Saragi.SH.MH  mengatakan kepada media ini kalau perbuatan yang ditujukan kepada  Hendri sinurat adalah murni rekayasa karena pada persidangan saksi saksi korban tidak melihat pemukulan kepada korban pada saat kejadian dan Handa.Y. Saragi.SH menambahkan kalau pernyataan jaksa penuntut umum tidak relepan dan  tidak terbukti karena tidak menjelaskan lotus deliktinya inikan, goblok namanya masa seorang jaksa tidak mengerti sempurnanya perbuatan pidana seperti yang di atur di KUHAP.kan dijelaskan tempat kejadian perkara,waktu terjadinya tindak pidana,hari,tanggal,jam dan sebagainya dan awal terjadinya tindak pidana kan tentu ada akar persoalannya.ini jelas jaksa goblok.

Sementara tempat kejadian perkara tidak ada hubungannya dengan yang dijadikan korban karena kejadian diatas tanah hasil sitaan Komisi  Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait  DP.0 % program gubernur Anis Basedan.ini harus diusut tuntas Jamwas kejaksaan agung harus di pecat  atau diberhentikan  dengan tidak hormat terlebih Kajari karena semua berkas di kejaksaan pasti sepengetahuannya. (sindred/Bersambung.Bag.2 )

Posting Komentar

0 Komentar