Simalungun, Radar24Jam
Pentingnya keterbukaan informasi publik melalui baliho ataupun papan transparansi sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas terutama masyarakat didesa tersebut dalam mencapai informasi dari pengelola anggaran penggunaan dana desa yang diluncurkan oleh pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Papan transparansi Dana Desa merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Papan tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengolahan keuangan desa (nagori).
Hal tersebut tampak pada pemasangan baliho ataupun papan transparansi anggaran pendapatan dan belanja Nagori Bayu Bagasan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024 di depan Kantor Pangulu. Pemasangan baliho anggaran pendapatan dan belanja nagori merupakan wujud keterbukaan Informasi dan transparansi pengelolaan keuangan desa dimana masyarakat Nagori Bayu Bagasan dapat mengetahui Informasi tentang anggaran pendapatan dan belanja desa semakin mudah dan transparan.
Papan ini berisi tentang kegiatan desa diantaranya kegiatan fokus penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, trasparansi anggaran pendapatan dan belanja nagori tahun anggaran 2024.
Salah seorang warga bermarga marpaung kepada awak media, Senin (29/07/2024) mengatakan kami merasa puas dengan pemerintahan nagori (desa) Bayu Bagasan terlebih kepada pangulu (kepala desa) Saama Siallagan yang telah memajang papan informasi/papan transparansi anggaran pendapatan dan belanja nagori didepan kantor desa, sehingga kami dapat mengetahui dengan mudah berapa anggaran pendapatan dan anggaran belanja untuk nagori kami, ucapnya.
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kepala desa Bayu Bagasan Saama Siallagan sudah melaksanakan Undang Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di nagori yang dipimpinnya dengan baik. (DeLTa)
0 Komentar