Parah, Pemerintahan Nagori Manrayap Baru Masih Mengibarkan Bendera Merah Putih Usang dan Robek.


Simalungun, Radar24Jam

Bendera Merah-Putih adalah sebagai Lambang kebanggaan bangsa Indonesia yang selalu menjadi ikon paling utama dalam setiap acara nasional. terdapat perlakuan khusus dalam penggunaan bendera merah putih. Ancaman pidana denda pada KUHP nasional lebih rendah dibanding UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. 


Penghormatan terhadap Bendera Merah-Putih sebagai bagian dari simbol identitas dan wujud eksistensi bangsa dan negara Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, hingga keselarasan. 


Berbeda dengan pemerintahan nagori (desa) Manrayap Baru, ketika kru media Simalungun Radar24Jam.Com sengaja menyambangi kantor desa Manrayap baru kecamatan Hutabayu raja kabupaten Simalungun Rabu, 26 Juni 2024. Melihat langsung Bendera Merah-Putih berkibar dalam keadaan sobek dan rusak, saat kru media mencoba menemui pangulu (kepala desa) kedalam kantor desa, beliau (pangulu) tidak ditempat kemudian kru media menanyakan ke salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan yang berada di dekat kantor desa dan membenarkan bendera yang sobek dan rusak sudah berkibar seperti itu sejak bulan kemaren, saya segan mengingatkannya (pangulu), ucapnya. 


Ini Pelecehan , oknum pegawai desa dan kepala desa terhadap Bendera Merah-Putih. Saat menurunkan dan menaikkan Bendera itu seharusnya dia tau bahwa Bendera itu sudah dalam keadaaan Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam tapi kenapa tetap mereka gunakan . Ini namanya kesengajaan, berarti tidak memperhatikan kondisi Bendera yang dikibarkan dihalaman nya sudah kondisi parah seperti itu . Dilingkungan kerjanya sehari hari saja tidak dia perhatikan bagaimana dia bisa memperhatikan warganya, diminta kepada BUPATI Simalungun, kepada camat Hutabayu raja untuk mengevaluasi kinerja oknum ini. 


Bahwa Pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti ini merupakan pelecehan terhadap Lambang Negara yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum pegawai desa atau kepala desa,


“ Patut diduga pengibaran Bendera ini dilakukan asal asalan dan hanya sebagai rutinitas sehari hari sehinga mereka tidak mengetahui Bendera Merah Putih yang mereka kibarkan di halaman Kantor nya itu sudah mengalami Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam bahkan ujungnya sudah compang camping, bahwa pemasangan Bendera yang sudah dalam kondisi Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti yang dikibarkan dihalaman kantor desa Manrayap baru tercantum pada;


“ Poin c Bagian Keempat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 Thn 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”. Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c” .


“ Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main . Itu merupakan Tindak Pidana . Ancaman nya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah “.

(DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar