KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

 


JAKARTA, R24Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kerugian negara lebih dari Rp 200 miluar dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh PT Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ini di pengadaan lahan itu, tanah itu sangat besar kerugiannya, di atas Rp 200 miliar. Jadi ini sangat besar untuk perkara ini kita konsen ke situ," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6/2024). 

Asep mengatakan, dalam kasus ini pihak Perumda Sarana Jaya diduga sengaja melakukan jual beli tidak langsung dengan pemilik lahan. 

"Ini ada di tengah makelarnya, dan dia (makelar) tidak juga memberikan nilai tambah, dan ini sebetulnya bisa si pembeli itu langsung (ke pemilik lahan)," ujar Asep. "Sengaja dia, nanti kami butuh tanah di sana. Dia duluan. Jadi terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si ya makelar," imbuh dia. Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. 

Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar. Saat ini, Yoory mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus pengadaan tanah Rorotan, KPK sudah mencegah 10 orang. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. 

Sind

Posting Komentar

0 Komentar