Deliserdang, R24Jam
Aktivitas sebuah gudang penyimpanan Truk Tanki BBM PT. Rafy Pratama Jaya di jalan Perintis kemerdekaan, Gang Rapollo, Kelurahan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara diduga berkedok gudang pengolahan BBM jenis solar
Dugaan tersebut berawal dari pemberitaan puluhan media online dari Tim Wartawan yang tergabung di Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJMB) sebelumnya, bahwa disebut sebut gudang penyimpanan Truk Tanki BBM PT. Rafy Pratama Jaya biru putih tersebut berubah fungsi menjadi tempat diduga pengolahan BBM jenis Solar
"Kita menduga seperti itu, Bagaimana tidak, Lantas untuk apa beberapa Tangki timbun BBM tersebut berada didalam gudang tersebut..? "Sudah barang tentu dijadikan tempat pengolahan BBM setelah kita cek and ricek dilapangan."Kemudian disitu ada Truk Tangki BBM PT. Rafy Pratama Jaya bermuatan BBM jenis Solar baru selesai melakukan pengisian dari Tangki timbun tersebut melalui selang,"ujar Ketua KJMB Ivan Hutabarat
Lanjut Ketua KJMB,"Kita juga menduga bahwa aktivitas Gudang penyimpanan Truk Tangki BBM diduga berkedok gudang pengolahan BBM tersebut sudah sering dilakukan agar pengusaha angkutan darat membawa BBM jenis solar ini bisa mendapat keuntungan yang lebih besar lagi dari hasil bisnisnya
Hal itu diprediksi masuknya Truk Tangki BBM bertuliskan Pertamina Call Center 135 milik PT. Pratama Jaya tersebut setiap hari keluar masuk dari gudang tersebut secara silih berganti bermuatan membawa BBM jenis solar setelah melakukan pengisian BBM dari pangkalan Pertamina,"tuturnya
"Tentunya hal ini boleh dikatakan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian dari berbagai kalangan, baik itu masyarakat, para konsumen, Negara dan PT. Pertamina itu sendiri, Sebab BBM jenis solar tersebut di duga sudah diolah sekian rupa kemudian dipasarkan kepada konsumen sesuai dengan pesanan
"Oleh sebab itu, sudah pasti hal ini sangat bertentangan sekali dengan Pasal 55 undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,"jelas Ketua KJMB
"Maka dari itu, Lanjut Ketua KJMB, Tentunya kita sangat berharap sekali kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak PT. Pertamina untuk dilakukan tindakan tegas akan aktivitas Gudang penyimpanan Truk Tangki yang diduga berkedok gudang pengolahan BBM solar, bila perlu dicabut izin pengangkutannya,,"kata Ketua KJMB
Dari pemberitaan sebelumnya yang dikutip dari media ini saat dikonfirmasi Tim KJMB dilapangan, salah satu laki laki diduga penjaga pintu gudang penyimpanan Truk Tangki BBM tersebut mengatakan langsung aja kekantor Bang ketemu bos disana
"Datang aja bang kekantor, tanyakan disana, katanya sambil memberikan alamat kantor PT.Rafy Pratama Jaya kepada Tim Wartawan KJMB
"Setiba ditempat, ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada pimpinan PT. Rafy Pratama Jaya sayangnya belum bisa dapat memberikan keterangan."Bapak sedang tidak berada di tempat Pak, lagi keluar, jawab Wanita paro baya itu
Ketika hari berikutnya kembali dikonfirmasi wartawan juga belum bisa dapat memberikan keterangannya."Bapak tidak ada ditempat Pak, sedang keluar, kata anak belasan tahun itu kepada Tim Wartawan KJMB.(Ivan)
0 Komentar