Diduga oknum kepsek SDN kangkangi surat edaran Kepala Dinas Pendidikan lakukan Pungli Secara Terang-Terangan Berdalih Uang Terimakasih.


Simalungun,Radar24jam 

Tahun Ajaran Baru Merupakan, Bulan dimana warga masyarakat, Kabupaten Simalungun, khusunya para orang tua yang memiliki anak pada bulan ini (Juni – 2024) bermaksud mendaftarkan para anak terkasihnya masuk di sejumlah Sekolah di mulai dari SD-SMP dan Juga SMA. 


Seperti yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar yang berada di wilayah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, terkait hal kegiatan aksi pungli, masih tetap mewarnai seperti tahun-tahun sebelumnya.

Yakni pada saat pengambilan SKHU/SKL untuk Sekolah Dasar, masih kerap aksi pungutan uang dengan judul uang terimakasih.


Seperti hal yang terjadi di salah satu Sekolah Tingkat Sekolah Dasar yakni SDN  091528 Siligason, sejumlah Siswa dan siswi Pelajar ini menyebutkan saat mengambil SKHU di pungut uang sebesar 200 ribu rupiah dengan berdalih uang terimakasih dan melalui rapat orang tua. 


Jika memang benar-benar ini terjadi berarti oknum Kepsek SD Negeri itu telah mengkangkangi surat edaran kepala dinas pendidikan kabupaten Simalungun no 400.3/5/2024  poin satu yang berbunyi

"SATUAN PENDIDIKAN DILARANG MENGADAKAN PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA GURU, PESERTA DIDIK, ORANG TUA/WALI PESERTA DIDIK DALAM ADMINISTRASI DAN KEGIATAN PENDIDIKAN".


Diharapkan kepala dinas pendidikan kabupaten Simalungun agar segera melakukan tindakan tegas kepada para oknum pengajar ataupun kepala sekolah yang telah berani kangkangi surat edaran yang telah di keluarkan, kalau ini dibiarkan terus menerus maka dunia pendidikan di simalungun akan semakin bobrok.


Sementara saat kru media konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Hotma sinaga selaku kepala sekolah SD Negeri 091528 Siligason terkait kutipan penebusan SKHU dengan dalih uang Terima kasih sebesar Rp 200.000,- per siswa namun tidak menjawab dan memilih bungkam sampai berita ini diterbitkan. (DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar