PATI, R24Jam
Awalnya Lahan tersebut sudah di perjual belikan melalui notaris dengan akta nomor 388/2021-20-12-2021, dan di saat jual beli juga di lampirkan hasil putusan (MA) mahkama agung dengan REG. No. 713K/PDT./1996. Dan juga di saksikan oleh kepala desa beserta prangkat desa dan camat setempat, dan juga mengetahui semua ahli waris itupun semua ahli waris turut menandatangani semua sejak tahun 2020 , dan lahan itu di beli oleh bapak Jayusmanto dengan harga 886 juta dengan luas 470 meter yang terletak di desa growong lor Rt/Rw:04/02, dengan berjalannya waktu pihak pembeli ahirnya mengurus sertifikat sehingga sertifikatpun terbit dengan SHM 03194, karena jual beli tersebut sudah sah menurut BPN.
Lalu, inisial S dan E beserta kawan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, akan tetapi pihak terlapor tidak mempunyai bukti apapun atas kepemilikanya. Dan lahan itu juga di sewakan oleh inisial S dan E beserta kawan kepada NGARSO desa growong lor selama dua tahun mulai dari 2021 sampai 2023. Padahal itu bukan lahan inisial S dan E beserta kawan kawan itu, kok beraninya bukan miliknya di sewakan?.
Dan pihak pemilik bapak Jayusmanto ahirnya melaporkan kejadian itu di Polsek juwana pada hari sabtu tanggal 8 februari 2023, karena bapak Jayusmanto sebagai pihak pemilik tidak pernah menyewakan lahannya, tiba tiba di lahan itu di tempati orang untuk usaha rosok, ahirnya pihak pemilik konfirmasi kepada pihak penyewa. Dan jawaban dari pihak penyewa, saya disini nyewa pak kepada inisial E dan inisial S beserta kawan kawan jadi wajar kalau saya menempati lahan ini untuk usaha pak, ujar penyewa.
Lanjut, pihak terlapor berinisial E dan S beserta kawan kawan di hadirkan di Polsek juwana untuk mediasi pada hari Kamis 5 Oktober 2023, akan tetapi pada saat mediasi hasilnya sangat dan sangat di sayangkan. Karena terlapor itu selalu merasa benar sendiri merasa kebal hukum, bahkan pada saat mediasi itu pihak terlapor dengan berani menuding nuding di depan kapolsek beserta jajaran sambil berkata dengan lantang itu sertifikat palsu dan polsek di suap oleh bapak jayusmanto berapa, dengan beraninya terlapor berkata kasar di depan kapolsek juwana beserta jajaran dan seolah olah mereka tidak takut dengan hukum yang berlaku karena mereka merasa kuat karena adanya yang membekingi dari belakang dan di saat mediasi juga di saksikan bapak kapolsek juwana beserta jajaran, dan pihak terlapor di dampingi salah satu dari anggota kodim 0720 rembang Jawa Tengah.
Setelah kejadian itu pihak terlapor inisial S dan E beserta kawan itu semakin merajalela dan arogan, barang barang yang ada di lahan itu seperti kayu, pagar,pohon jambu, banner dan lain lain yang ada di lahan itu di rusak dan di bakar oleh inisial S dan E beserta kawan dengan kerugian kurang lebihnya hampir 15 juta, Dan sampai sekarang inisial S dan E beserta kawan itu masih merasa kebal dengan hukum, makanya sifat arogansi dan sok kuat itu di perlihatkan di depan kapolsek juwana beserta jajaran pada saat mediasi itu.
Lanjut pihak pemilik bapak jayusmanto melaporkan inisial S dan E beserta kawan di polresta Pati Jawa Tengah hari kamis 16 November 2023, dengan laporan pengrusakan di sertai pembakaran yang di lakukan inisial S dan E beserta kawan di lahan milik bapak Jayusmanto , dan laporan tersebut di Terima oleh polresta Pati pada tanggal 16 November 2023.
Setelah laporan diterima selang beberapa hari, pihak terlapor di panggil oleh penyidik polresta pati pada hari Rabu 7 februari 2024, setelah itu inisial S dan E beserta kawan datang ke penyidik polres pati ahirnya proses penyidikan di langsungkan, akan tetapi sangat dan sangat di sayangkan, pada saat penyidikan selesai pihak terlapor tidak mau menandatangani berkas hasil penyidikan itu, bahkan pihak terlapor selalu menentang dan arogansinya di perlihatkan didepan penyidik polresta Pati Jawa Tengah.
Karena pihak terlapor sudah merasa kuat dan merasa kebal hukum, dan mereka slalu bilang kalau aku ada orang kuat dan berpangkat yang membekingi aku dari belakang, ucap pihak terlapor.
Padahal mereka itu sudah salah tidak mau mengakui kesalahannya seolah olah menentang dengan aturan yang berlaku, kalau mereka merasa punya lahan tersebut silah Kan dibuktikan.
Dan pihak korban/pelapor memohon kepada yang terhormat bapak kapolresta Pati dan bapak kasatreskrim polresta pati untuk segera menindak lanjuti perkara ini, biar para pelaku segara di tangkap biar bisa di proses secara hukum yang berlaku, dan para pelaku juga mau memper tanggung jawabkan bersama sama atas perbuatan yang di lakukan para pelaku, Pungkasnya.
(Tem Jay)
0 Komentar