Belitung, R24Jam
29/03/2024 Mendapatkan Data Seluruh Perkebunan Sawit yang Di Duga Jelas Tindak Pidana Pencurian Dengan 362,363 Informasi di Lapangan Atau Melalui Percakapan via telepon seluler WhatsApp ' Dari Salah Satu Nara Sumber yang Enggan disebutkan Namanya " Ada Pencurian Sawit Di Daerah Selumar dan Pelepak puteh Melibatkan APH Dan Beberapa Oknum-oknum Tertentu alias Bos inisal , S Alias ( Sukut )" DF alias ( Depry ) Oknum Wartawan ' Hanya Untuk Memperkaya Diri Masing-masing
08/02/2024 Pantauan Dari Tim investigasi LSM BIN Di Langsung Dengan Beberapa Awak media Dengan Beberapa Titik Dari Lahan Perkebunan Sawit Di Kepulauan Bangka Belitung khususnya Bagian Arah Sijuk Air Seruk " Selumar pelepak puteh itu Memang Jelas ilegal
Selanjutnya Di lapangan Awak media Menemukan Langsung Ada Beberapa Pekerja Yang Sedang Memanen di perkebunan kelapa sawit di luar Dari PT AMA alias ilegal Mencuri " hebat Sungguh hebat Mereka ' nanam dak mupok Dak ' cuman ngambil hasil panennya aja di anggapan Seakan itu perkebunan sawit Warisan dari nenek Moyang Mereka
Selanjutnya Bagaimana Menurut APH ( Aparat Penegak Hukum ) Menindak Tegas Dan Melanjuti Aksi Mereka yang Sudah Jelas Melanggar Hukum
Menurut Undang-undang yang Mereka Hadapi mengacu pada pencurian kelapa sawit di Indonesia adalah UU nomor 39/2014 mengenai Pertanian yang secara khusus mengatur tentang pencurian hasil pertanian dan yang dibahas disini adalah tentang pengambilan kelapa sawit tanpa izin. Namun, jika orang yang terluka dan kerugian yang diderita oleh masing-masing petani kurang dari Rp.2.500.000, maka diakui Perma no.02 Tahun 2012. Kasus pidana pencurian kelapa sawit Bangka Belitung Selumar , pelepak puteh Masalah yang dibahas dalam penulisan ini yaitu bagaimana penegakan hukum tentang pencurian di Indonesia, bagaimana implementasi Undang-Undang Pertanian dalam menangani pencurian hasil pertanian minyak di Wilayah Hukum Polres Belitung bagaimana permasalahan dalam penerapannya'Tanah negara Dan Undang-Undang Penanggulangan Pencurian Hasil Pertanian Kelapa Sawit di Lingkungan Hukum , Polsek Dan Polres Belitung '
Awak Media Dengan menggunakan metode penelitian, diformalkan dengan mencari dan mengumpulkan data melalui studi pustaka dari Nara sumber yang enggan menyebutkan namanya ' mengatakan Bagaimana pengaturan hukum pencurian kelapa sawit di Indonesia diatur dalam d-UU 107.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta. 4.000.000.000 (Rs. 4 Milyar) Korban adalah perusahaan PT AMA Dan negara dengan luas tanah hektaran atau lebih
Informasi Yang Awak media Dapatkan Dalam bulan ini banyak Panen Raya Di Kawasan perkebunan sawit Daerah Selumar Dan Plepak puteh Dalam dan informasikan lahan DF Senin besok Panen "Selanjutnya tim investigasi LSM BIN Akan Besurat Dan Melaporkan Atas Aksi Oknum-oknum Tertentu Maupun Wartawan ' Di mana Nama-nama Mereka Telah di Ketahui DF ( Depri ) Oknum Wartawan ' alias S Alias (Sukut ) K Alias ( Kakek ) banyak lagi Pemain di dalam lahan Tersebut.
( Len / tim )
0 Komentar