Bangka Barat, radar24Jam.com
(DE) laki laki 36 tahun,(SA) laki laki 32 tahun,(HE) laki laki(lidik),merupakan tersangka tu dak pidana pencurian di Kecamatan kelapa.
Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 03.44 wib telah terjadi peristiwa "Pencurian" awal nya pada hari kamis tanggal 01 februari 2024 sekira pukul 05.00 wib
pelapor melihat petai sudah berhamburan di jalan dan kipas angin sudah berpindah tempat dari teras ke pinggir jalan saat pelapor hendak akan membuka usaha kelontongan di depan rumah pelapor selanjutnya pada pukul 16.00 wib pelapor menanyakan bawang kepada pegawai pelapor Sdri. WULAN " KEMANA BAWANG "kemudian Sdri WULAN menjawab " ENTAH KEMANA DK D YANG BELI"
kemudian pelapor merasa curiga selanjutnya pelapor mengecek rekaman CCTV dirumah pelapor dan didapatkan hasil rekaman CCTV bahwa bukan bawang saja yang hilang melainkan barang-barang kelontongan lain yang hilang. atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan peristiwa kehilangan barang-barang kelontongan kepada pihak Kepolisian Mapolsek Kelapa guna penyelidikan lebih panjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Kelapa IPTU Mahyudin menyampaikan”Adapun Dari hasil introgasi singkat terhadap pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh (DE), (SA) dan (HE) (DPO)
Adapun berang bukti yang di aman kan 1 unit mobil Suzuki carry tayo tahun 2023 warna silver.
Suhaidi R24Jam.
0 Komentar