Bangka, R24Jam
Di tengah persiapan menghadapi Pemilu 2024, Kabupaten Bangka terguncang dengan skandal proyek pengadaan seragam baru untuk anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bernilai miliaran rupiah.
Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan Pemilu malah menjadi polemik yang memicu kecurigaan akan pelanggaran aturan dan praktik korupsi, Selasa (13/2/2024).
Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan seragam Linmas ini.
Berdasarkan laporan, seragam yang telah dibagikan kepada anggota Linmas tidak hanya tidak sesuai dengan ukuran atau spesifikasi yang seharusnya, tetapi juga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana – Prasarana bagi satuan tugas Perlindungan Masyarakat.
Salah satu penyimpangan yang mencolok adalah terkait dengan warna seragam. Permendagri dengan tegas menetapkan bahwa seragam Linmas seharusnya berwarna abu-abu, namun yang diberikan justru berwarna hijau muda, mirip dengan seragam lama anggota Hansip.
Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, pengadaan seragam ini juga diduga tidak melalui proses tender atau lelang secara terbuka, melainkan menggunakan metode pelaksanaan proyek secara E-Purchasing.
Menyusul temuan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka, Toni Miharza, dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan terkait dugaan pelanggaran aturan dan praktik korupsi dalam proyek ini.
Meskipun mengakui adanya keluhan dari sejumlah anggota Linmas terkait ukuran seragam yang tidak sesuai, Toni memberikan alasan bahwa ukuran tubuh anggota Linmas tersebut dianggap terlalu besar sehingga standar ukuran yang telah disediakan tidak cukup. Solusi yang diberikan adalah dengan menambahkan bahan pada seragam yang telah dibagikan.
Selain itu, proses pengadaan seragam ini juga diduga tidak melalui proses tender yang sesuai, dengan dilakukan penunjukan langsung kepada satu perusahaan jasa kontraktor.
Metode pembelian yang dilakukan melalui E-Catalog lokal menimbulkan kecurigaan akan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan proyek ini.
Meskipun Toni percaya bahwa proyek ini tidak akan menuai masalah hukum karena telah berkoordinasi dengan pihak institusi kejaksaan dan kepolisian di daerah, upaya konfirmasi ke institusi aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Bangka dan Polres Bangka masih terus dilakukan oleh tim investigasi KBO Babel untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran dalam proyek ini.
Penyelidikan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa proyek ini diduga sarat dengan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pengadaan seragam Linmas senilai miliaran rupiah yang dilakukan tanpa melalui proses tender atau lelang terbuka menjadi salah satu indikasi kuat dari adanya praktik KKN dalam proyek ini.
Metode pelaksanaan proyek yang dilakukan secara E-Purchasing juga menimbulkan kecurigaan akan adanya penyelewengan dalam penggunaan anggaran.
Meskipun Toni memberikan alasan bahwa proyek ini tidak akan menuai masalah hukum karena telah berkoordinasi dengan pihak institusi kejaksaan dan kepolisian di daerah, upaya konfirmasi ke institusi aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Bangka dan Polres Bangka masih terus dilakukan oleh tim investigasi KBO Babel untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran dalam proyek ini.
Dengan adanya perubahan paradigma dalam pengadaan seragam Satlinmas di Indonesia yang telah disosialisasikan oleh pihak pemerintah pusat, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Skandal proyek pengadaan seragam Linmas di Kabupaten Bangka menjadi bukti nyata akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat serta menciptakan tata kelola yang baik dalam pemerintahan daerah.
Publik Bangka Belitung meminta kepada pihak instansi terkait seperti Tipikor Polres Bangka atau Kejari Bangka turun melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pengadaan seragam linmas diduga berbau praktek KKN yang terkesan pengadaan seragam tersebut tetap dilaksanakan dengan mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang SaSerarana – Prasarana bagi Satuan Perlindungan Masyarakat.
( sind.KBO Babel/tim )
0 Komentar