Jakarta-R24Jam
KEPRI - Proyek pembangunan Ruang Studio TVRI dan Tower di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang menelan anggaran belasan miliar Tahun 2002 mendapat sorotan publik utamanya dikalangan aktivis anti korupsi.
Pemerhati anti korupsi bahkan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Rudy Margono, untuk segera membentuk tim guna menyelidiki proyek menyedot anggaran Rp.12 Miliar.
Desakan Kajati Kepri untuk membentuk tim investigasi guna mendalami item dan pos penggunaan anggaran pada proyek ruang studio TVRI dan Tower Kepri yang disinyalir Mark Up.
Sumber terpercaya media ini menuturkan, kuat dugaan kerugian uang negara pada proyek pembangunan Studio TVRI dan juga Tower Kepri Tahun 2022 itu dikarenakan sejumlah item kegiatan fisik dikerjakan asal- asalan, ada pula item lain yang disinyalir tidak dikerjakan.
"Investigasi kami ada beberapa item kegiatan yang terindikasi tidak selesai dikerjakan serta tidak sesuai dengan RAB. Kami menduga ada sekitar Rp.2 Miliar lebih item kegiatan dibuat fiktif dan kemungkinan mark up," ungkap sumber
Sumber menyebut, selain proses pengerjaan yang dinilai amburadul. kejanggalan lain juga terjadi pada proses pencairan anggaran tanpa sepengetahuan pihak lain. "Pencairan dana ada keterlibatan orang dalam, bersama pihak ketiga dan juga PPK TVRI pusat inisial D. Direktur Saranah dan Prasarana TVRI Pusat ikut terkejut menerima informasi bahwa dana senilai Rp 2 Miliar sudah mereka cairkan secara diam-diam tanpa kejelasan dan anggaran Rp.12 miliar," ungkap sumber.
Sejumlah pihak yang memiliki benang merah dengan proses pencairan dana ketika di konfirmasi peran insial D selaku PPK, pihak yang dikonfirmasi enggan memberi tanggapan.
"Konsultan pengawas inisial R kita konfirmasi soal pencairan dana Rp.2 Miliar malah menghindar, ada dugaan kong kalikong sejumlah oknum terkait porses pencarian dana,"terang sumber.
Sumber menuturukan, Dana Rp.2 Miliar yang telah dicairkan akan di alihkan ke penunjukan Langsung (PL) pada tahun anggaran 2023. pengalihan anggaran tersebut kemudian gagal. "Rencananya Tahun 2024 ini akan di jadikan penunjukan langsung alias PL kembali diberikan kepada Harly T" beber sumber
Sumber mengatakan, Tahun 2022 pekerjaan pembangunan ruang studio dikerjakan oleh PT Tambaria Jaya. Proyek tersebut di pihak ketigakan dengan cara penunjukan langsung (PL) kepada Harly T, selaku direktur PT. Tambaria Jaya.
Sumber menyebut, beberapa item kegiatan yang tidak dikerjakan diantaranya, Plavon Lantai 2, Lantai kramik, Talud, tidak diadakan pemasangan ACP dan masih banyak item lainnya yang diduga tidak dikerjakan.
"Kami meminta kejati Kepri segera memanggil dan memeriksa PPK TVRI pusat enisial D. Kami siap mendukung penanganan dugaan koruspi yang merugikan keuangan Negara," pungkasnya.
(Arief Lakasim)
0 Komentar