Bangka Barat, radar24Jam.com
Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Anggota Sat Reskrim Mendapatakan Informasi terkait penambangan tanpa izin yang di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.
Sekira pukul 13.00 Anggota tiba dan menemukan beberapa penambang yang sedang melakukan aktivitas tambang jenis user-user di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.
Anggota juga menanyakan izin kepada penambang melakukan penambangan di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat, Namun penambang tidak dapat menunjukan Surat izin untuk bekerja tambang.
Anggota sat Reskrim Polres Bangka Barat tetapkan Inisial su ( 25 ) warga Simpang Teritip dan Ru (40) warga kelapa beserta Barang Bukti Barat untuk kepentingan penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mesin upin ipin, 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) selang air berwarna kuning, 1 (satu) selang spiral 1 (satu) unit mesin robin, 2 (dua) buah karpet
,1 (satu) selang air berwarna kuning,1 (satu) selang spiral,1 (satu) buah jerigen dan 1 (satu) buah drum yang terbelah
Kapolres Bangka Barat Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan membenarkan kejadian tersebut dari 5 orang tersebut yang diamankan Polres Bangka Barat menetapkan 2 orang tersangka pemilik daripada tambang ilegal tersebut
”Awalnya dari pihak Polres Bangka barat mengamankan sebanyak 5 orang,namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 1 orang pemilik dari mesin tersebut,setelah dialakukan himbauan 1 Orang mengakui bahwa dia pemilik mesinnya,untuk saat ini Polres Bangka barat menetapkan 2 orang pemilik mesin tersebut sebagai tersangka”
Tambahkan Kanit Tipiter Kanit 2 Satreskrim AIPDA Ovtavianus menyampaikan dia juga menjelaskan bahwa pihak GSBL tidak pernah memberikan izin kepada para penambang untuk melakukan penambangan di areal HGU milik PT GSBL
“Untuk saat ini diketahui bahwa pihak GSBL tidak pernah memberikan izin kepada penambang untuk melakukan penambangan di area HGU milik PT.GSBL”
Kanit juga menjelaskan para penambang juga melakukan pertambangan di areal sawit yang usia 2 tahun atau RE-Planting / penanaman Kembali
“Mereka melakukan penambangan di area sawit RE-Planting lokasi area sawit usia -+ 2 tahun” ujar Kanit.
Suhaidi R24Jam.
0 Komentar