Bangka Barat, radar24Jam.com
(AN) 35 tahun laki laki wiraswasta dan (SY) 38 tahun laki laki wiraswasta,merupakan pelaku penyalah gunaan narkotika yang diringkus Polsek Mentok
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menjelaskan kronologis kejadian
Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2025 Unit Res Intel Polsek Mentok mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan (AN) yang beralamat di Kp. Tegal Rejo Kel. Sungai Baru Kec. Mentok. Kemudian Unit Res Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut Sekira pukul 19.00 WIB Unit Res Intel Polsek Mentok mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki berinisial (AN) , dan (SY) dikontrakan milik (AN) Kp. Tegal Rejo Kel. Sungai Baru Kec. Mentok.
pada saat anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Staf Lurah Sungai Baru ditemukan 10 (Sepuluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diantaranya; 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dibawah meja ruang tamu yang di simpan dalam kotak plastik warna hitam dan di balut dengan lakban warna hitam, dan 1 (paket) didalam Kamar Kontrakan tepat nya diatas Speaker pelaku serta dua buah bong atau alat hisap.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 10 (Sepuluh) buah plastik klip berukuran kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu ( Brutto 1,71 gram),1 (Satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang,1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna hitam,1 (Satu) ball plastik klip bening kosong,1 (Satu) unit handphone android merk vivo warna hitam,1 (Satu) unit handphone merk nokia blacksenter warna hitam,2 (Dua) buah alat hisap narkotika jenis sabu / bong,1 (Satu) buah kotak kecil yg di balut lakban warna hitam.
Suhaidi R24Jam.
0 Komentar