Bangka Barat - (DE) laki laki 21 tahun buruh harian lepas merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang di amankan oleh anggota unit intelkam polsek Muntok dan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat
Pada hari Jum'at, tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib, anggota unit Res-intel Polsek Muntok bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat melaksanakan patroli malam di tempat Rawan Kamtibmas di seputaran Kp. Sawah Kel. Tanjung Kec. Muntok.
Pada pukul 20.30 Wib anggota unit res-intel Polsek Muntok dan anggota Sat Res Narkoba Bangka Barat yang sedang melaksanakan patroli kemudian melihat seorang pemuda mencurigakan yang sedang bermain Handphone diatas Sepeda motor di pinggir jalan Kp. Sawah Kel. Tanjung.
Merasa curiga dengan gerak gerik pemuda tersebut selanjutnya petugas langsung mendekati pemuda tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan didapati sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Paket dalam plastik klip berwarna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang terdiri dari 30(Tiga Puluh) Paket didalam Kotak berbahan plastik berwarna hijau, didalam kotak rokok Marlboro2 (Dua) paket, dan didalam Dompet 1(Satu) Paket
atas kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti di amankan dan dibawa ke mapolsek muntok guna Penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 6,84 Gram Butiran Kristal berwarna putih yang terdiri dari 33 (Tiga puluh tiga) Paket dengan beserta plastik berwarna bening,1 (Satu) buah Handphone merk Xiomi ,1 (Satu) buah Kotak berbahan plastik berwarna hijau,Uang Tunai sebesar Rp. 550.000,00 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah),Dompet Berwarna Hitam,1 (Satu) buah Kotak rokok Marlboro jenis Ice Blast.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasi Humas Ipda Ardianis mengatakan”saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh anggota Polres Bangka barat,pelaku melanggar : pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
0 Komentar