Jakarta - Aksi keji Panca Darmansyah (41) membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), kian terungkap. Ternyata keempat anaknya dibekap hingga tewas dalam keadaan sadar.
Keempat anak itu dibekap menggunakan tangan sang ayah kandung sendiri. Keempat korban ditemukan tewas berjejer di atas kasur rumahnya. Polisi menyebut Panca membekap anaknya selama 15 menit. Pembunuhan dilakukan dari anak yang paling kecil. Para korban diketahui berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).
"Dalam kondisi masih sadar. Pengakuan dari pada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
"Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," tambahnya. Tak hanya itu, Panca juga diketahui melakukan KDRT terhadap istrinya. Kini sang istri tengah menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu usai mengalami sejumlah luka.
Panca Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara kasus penemuan mayat empat anak yang tewas di dalam kamar tidur sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasilnya, Panca Darmansyah (41) yang merupakan ayah dari keempat korban sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).
Bintoro mengatakan pihak kepolisian sudah memiliki beberapa alat bukti terkait kasus yang ada. Termasuk, keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa dalam perkara yang ada.
"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Terancam Hukuman Mati
"(Jeratan pasal) 338 Jo 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Rekam Aksi Pakai HP
Polisi mengungkap, ternyata Panca juga merekam aksi kejinya itu dengan handphone.
"Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).
"Merekam (video) menggunakan HP, sebelum kejadian, saat, setelah kejadian. Dan rekaman saat ribut dengan istrinya," ujarnya.
Belum diketahui alasan pasti Panca merekam aksi kejinya tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus yang ada.
"Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," kata dia.
Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada. Bahkan kami juga akan mengajak dari pihak psikiater. Bukan hanya Inafis, laboratorium forensik, tapi keseluruhan kami akan kolaborasi dalam rangka pengungkapan perkara ini," jelasnya.
0 Komentar