SUKABUMI - AS (57), staf ahli Wali Kota Sukabumi, Jawa barat, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Selasa (12/12/2023) malam. AS diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu tahun anggaran 2022 kepada A (48).
Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, dugaan penipuan dilakukan AS saat dia masih menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.
Awalnya, AS menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan kepada korban. Pertemuan awal berlangsung di salah satu kantor CV di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang pada 13 Januari 2022. Saat itu AS meminta "uang pelicin" kepada korban sebesar Rp 137 juta.
"Korban yang diiming-imingi 16 paket kerja, langsung mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi tersangka AS," ujar Bagus saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023). Namun, setelah korban menyerahkan uang tersebut, 16 paket pekerjaan yang dijanjikan AS tidak kunjung diberikan. Akhirnya korban melaporkan AS ke polisi pada 11 September 2023. Hingga akhirnya AS diamankan.
"Tersangka AS mengakui uang Rp 137 juta telah habis untuk kepentingan pribadinya. Kami juga masih mendalami perkaranya," kata Bagus. Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, di antaranya satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan tersangka, satu bundle hasil rekening Tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai dengan Februari 2022. Polisi juga mengamankan dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani oleh tersangka selaku kepala dinas.
0 Komentar