BEKASI, RN- Salah seorang warga Masyarakat Kota Bekasi Hasan Basri yang juga pernah menggugat Mantan Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja soal Pengangkatan Direktur Utama PDAM pada tahun 2020 silam ke PTUN Bandung, melaporkan Beberapa Dugaan Korupsi yang ditenggarai dilakukan oleh Jajaran Direksi PDAM Tirta Bhagasasi ke Kantor Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (26/10/23).
Dirinya mengatakan secara rinci diantaranya soal adanya dugaan suap dalam pengangkatan direksi direksi di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi, menguapnya Bunga deposito pada rekening PDAM Tirta Bhagasasi di beberapa Bank.
"Belum lagi Soal pemotongan Asuransi Pegawai yang tidak disetorkan ke Jiwasraya dan juga Mengenai dugaan siasat busuk Penyertaan Modal," ucapnya saat di wawancarai di gedung Bareskrim.
Ketika ditanya secara rinci materi Laporan itu dirinya menjelaskan Bahwa secara basic data dari bukti - bukti yang pernah ia sertakan dalam sidang gugatan di PTUN Bandung.
"Secara rinci pastinya dokumen- dokumen dan rekaman yang saya sertakan waktu Gugatan Ke PTUN Bandung artinya secara keabsahan bukti tentunya sudah dipersidangkan tahun 2020 sampai awal tahun 2021, oiya selain itu ada juga dugaan pencucian uang yang dilakukan dirut PDAM. Nah Beliau ini kan gak lapor LHKPN secara rutin artinya tidak patuh hukum. Cukup dulu yaa," jelasnya. (@nt)
0 Komentar