Dari pantauan awak media ini melihat sangat jelas puluhan lanting jek aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) berjejer sangat maraknya di daerah aliran sungai (DAS) kapuas kecamatan Silat Hilir kabupaten kapuas hulu, apakah kegiatan ini di ketahui aparat penegak hukum (APH) atau Pura-pura tidak tau, yang jelas mereka bekerja sudah tidak ada rasa takut lagi dan merasa bebas seperti sudah terkodinir.
Jika mengacu pada aturan hukum kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) masuk kedalam tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 uu minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000.000.00(seratus milliar rupiah).
Saat di konfirmasi awak media ke salah seorang pekerja PETI yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa beberapa minggu lalu ada oknum inisial (N) dari polsek silat Hilir bersama dua orang kawan nya kira-kira satu minggu belum lama ini la,, per set nya mereka minta mesin kecil RP. 200.000 dan mesin besar di sebelah saya RP. 500.000 ujarnya.
Lalu awak media ini langsung mengkonfirmasi kepada oknum berinisial (N) mengatakan "salah sebut kali yang beri abg info ni.. Saya sama sekali belum pernah cek atau nemui mereka yang kerja bg... nampak e harus bawa foto saya ni kelokasi bg,,, biar ndak salah orang kawan tu...
Ak sih santai jak bg.. Paling salah sebut nama lah kawan tu, abg bagaimana tadi kesana sdh ada komunikasi kah dgn kawan" yang kerja tu... Kami pribadi sih tak masalah bg, komunikasi jak yg santai pelan "dgn mereka kawan" tu, ya sama "pengertian dan berbagai rezeki secara santun bg...,tuturnya.
Ketika di konfirmasi media ini Bapak Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan S.I.K M.H
0 Komentar