BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi membeberkan hasil pengawasan tahapan kampanye Pemilu selama tahun 2023.
Dalam pengawasanya Bawaslu Kota Bekasi telah menertibkan sebanyak 5.792 alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Bekasi.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengungkapkan, 5.792 APS yang ditertibkan terdiri dari baliho sebanyak 142, spanduk sebanyak 3.483, umbul-umbul 12 buah, banner sebanyak 1.790, bendera sebanyak 288 buah, dan lain-lain sebanyak 77.
"Tak hanya melakukan penertiban APS, kita juga sudah melakukan lima poin pencegahan lainnya seperti imbauan, sosialisasi, kerjasama dengan lembaga, berkoordinasi dengan stakeholder dan apel siaga pengawasan," paparnya saat menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu, Rabu (6/12/2023).
Bukan hanya melakukan tindak pencegahan, yang mana salah satunya yakni penertiban APS, lanjut Vidya, pihaknya juga telah menerima 8 laporan pelanggaran, terhitung sejak Agustus 2023.
Dua diantaranya yakni terkait kode etik salah seorang penyelenggara Pemilu. Adapula, 6 dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Sedangkan, tercatat pula ada empat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang telah diselesaikan di Panwascam.
"Selanjutnya, sepanjang 2023 ini, kami dari Bawaslu Kota Bekasi beserta jajaran Panwascam telah melakukan 282 kegiatan pencegahan dalam bentuk surat imbauan maupun kegiatan," kata Vidya.
Terakhir, Vidya pun mengatakan bahwa Bawaslu Kota Bekasi mendorong semua pihak, baik peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye untuk mematuhi semua regulasi atau peraturan perundang-undangan.
Dirinya juga berharap, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu di Kota Bekasi.
"Dan tentu saja, saya juga mengajak masyarakat, insan pers, TNI-Polri untuk mari kita sama-sama mengawasi, memantau, menjaga netralitas dan memastikan kondusifitas Pemilu 2024," tandasnya. (@nt)
0 Komentar