KABUPATEN BEKASI, R24Jam
Sebanyak 881 bidang lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi belum bersertifikat. Lemahnya pencatatan legalitas aset negara menjadi persoalan bertahun-tahun yang tak kunjung terselesaikan.
Kondisi ini yang membuat pemerintah daerah kerap digugat oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik aset.
Penjabat Bekasi Bupati Dani Ramdan membenarkan hal tersebut. Untuk itu, percepatan pendataan dan dokumentasi terus dilakukan demi mengamankan ratusan aset tersebut.
"Memang aset ini menjadi persoalan yang sudah bertahun-tahun memang. Di sisi lain penanganannya pun tidak bisa dilakukan secara general tapi kasuistik, harus satu per satu. Tapi berbagai upaya terus dilakukan, termasuk percepatan pencatatan aset itu sendiri," tutur Dani Ramdan saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
Dani menegaskan, komitmennya untuk menuntaskan persoalan aset. Pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memercepat sertifikasi aset.
"Jadi sudah berkoordinasi dengan BPN dan juga saat ini sudah menjajaki dengan Kejaksaan Kabupaten Bekasi. Karena memang harus diurus sehingga tidak ada lagi gugatan yang berkaitan dengan aset ini," ucap dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya membenarkan banyaknya aset lahan milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat.
Sedikitnya 881 bidang lahan yang dikuasai pemerintah daerah yang belum bersertifikat, mayoritas di antaranya sekolah dan fasilitas kesehatan.
"Hasil pendataan sebelumnya terdapat 881 bidang lahan yang belum bersertifikat dan kini tengah diurus persyaratannya agar nantinya bisa bersertifikat," kata Hudaya.
Meski jumlahnya terbilang besar, kata Hudaya, pihaknya telah menargetkan seluruh aset dapat bersertifikat dalam dua tahun ke depan.
Target tahap pertama, yakni tahun ini, 150 bidang lahan dapat disertifikatkan. Sedangkan sisanya dialokasikan pada 2024 mendatang.
"Tahun ini targetnya 150 bidang lahan atau tanah yang disertifikatkan. Sejauh ini dari jumlah tersebut sudah 80 lahan yang berprogres, sedangkan sisanya terus kami kejar untuk diupayakan. Lalu tahun depan target kami seluruhnya sudah tersertifikatkan. Secara data dan juga anggaran sudah bisa dialokasikan," ucap dia.
Kendati demikian, Hudaya mengakui terdapat sejumlah kendala dalam mengurus aset negara, di antaranya bukti kepemilikan yang minim. Kondisi ini terjadi di banyak lahan yang kini ditempati bangunan sekolah negeri dan puskesmas.
Dari berbagai kasus yang terjadi, minimnya kepemilikan itu lantaran banyak lahan hibah dari masyarakat namun buktinya tidak dituangkan dalam bukti otentik. Sehingga setelah puluhan tahun berlalu, kepemilikan lahan digugat oleh pihak ketiga selaku ahli waris.
"Seperti banyak kasus SD inpres yang ketika dulu kan orang kita tanahnya luas-luas, maka dengan sukarela kakek nenek kita itu menghibahkan lahan untuk dibangun sekolah atau puskesmas," ujarnya.
"Nah hibah itu jaman dulu tidak diurus administrasinya. Ketika sudah puluhan tahun, lalu anak cucunya berupaya menggugat karena merasa lahan yang ditempati masih milik mereka," ucap Hudaya.
Baca Juga: Sewakan Aset Hingga Negara Merugi Hampir 1 Miliar, Ketua Koperasi di Kabupaten Bekasi Dicokok Kejaksaan
Untuk mencegah gugatan serupa terus terjadi, maka proses percepatan sertifikat terus dilakukan. Pemerintah daerah pun diberi hak menerbitkan bukti penggunaan lahan bertahun-tahun.
"Surat ini yang kemudian menjadi salah satu dasar untuk mengurus sertifikat di BPN," ucap Hudaya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benniyati mengatakan persoalan aset terjadi di banyak daerah. Untuk itu, kejaksaan membuka koordinasi kepada pemerintah daerah agar menyelesaikan berbagai aset.
"Karena jaksa itu sebagai pengacara negara yang turut serta juga untuk mengamankan aset-aset daerah ini. Maka upaya itu terus dilakukan termasuk di Kabupaten Bekasi ini," ujar kepala kejaksaan yang baru sepekan menjabat di Kabupaten Bekasi ini.
Red
0 Komentar