Pandeglang, R24Jam
Guna mencegah dan penyalahgunaan senjata api, perburuan hewan liar yang dilindungi dan perbuatan kriminal serta menjaga sitkamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pilpres 2024 di wilayah hukum polres Pandeglang, Polri gandeng masyarakat untuk eliminir atau meniadakan perakitan senjata api ilegal. Rabu (01/11/23)
Polri silaturahmi dengan masyarakat Sumur Kabupaten Pandeglang Banten agar lebih bersinergi untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif tanpa penyalahgunaan senjata api rakitan menjelang pilkada serentak, pileg dan pilpres 2024".
Polri memberikan pemahaman tentang bahayanya menyimpan, memiliki, dan membuat senjata api rakitan atau menggunakan untuk perbuatan kriminal, tawuran dan rusuh massa karena jelas telah di atur dlm UU Darurat no 12 th 1951 sangsinya berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.
Selanjutnya senjata api rakitan / bedil locok juga dilarang untuk berburu binatang yang dilindungi, karena telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 ttg KSDAE apabila terbukti sanksi pidananya yaitu 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta, serta PP no 7 th 1999 ttg satwa liar yg dilindungi.
Maka dari itu Polri akan terus menerus berusaha secara persuasif menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan / bedil locok agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat, hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api rakitan di wilayah Pandeglang Banten dan sekitarnya utamanya di Taman Nasional Ujung Kulon
Tujuannya agar masyarakat Pandeglang Banten dan sekitarnya hidup aman, nyaman dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api rakitan terlebih menjelang Pilkada serentak, Pileg dan Pilpres 2024.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Sumur Polres Pandeglang, IPTU Barmono"Ya memang benar saya Kapolsek Sumur dalam hal ini mewakili Kapolres Pandeglang menghimbau agar masyarakat taat hukum untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditentukan dan Jangan sampai ada lagi penyalahgunaan senjata api seperti bedil locok untuk perburuan hewan liar yang dilindungi, perbuatan kriminal, tawuran dan lain sebagainya itu dalam rangka untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pilpres 2024,"singkatnya. (Dn/Wan).
0 Komentar