Bangka Barat, radar24Jam.com
Pada hari Minggu,12 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB anggota unit Reskrim Polsek Mentok melaksanakan pelimpahan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai aman dimaksud dalam pasal 363 KUHPindana.
Adapun 3 (tiga) pelaku yang dilimpahkan berinisial (DA) laki laki 20 tahun buruh harian,(ZA) laki laki 18 tahun pelajar,(JE) laki laki 14 tahun pelajar.
Tindak pidana pencurian ini dilakukan mereka di gudang milik sdr. Menkiong yang terjadi di pal 2 Muntok yang kemudian ketahuan oleh penjaga gudang,kemudian pelaku dibawa ke polsek Muntok guna untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Setelah menjalani penyelidikan/penyidikan di polsek Muntok oleh anggota unit reskrim polsek Muntok,dan pada hari minggu(12/11/2023) sekira pukul 20.30 wib tiga pelaku tersebut dilimpahkan ke Polres Bangka Barat.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan,1(satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul warna hitam,2 (dua) buah karung bekas warna biru berisikan besi bekas,1 (satu) buah karung warna putih berisikan besi,bongkahan besi bekas seberat 143 kg.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasi Humas Mengatakan”kami akan menindak tegas para pelaku pidana termasuk pidana pencurian,kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,kami akan semaksimal mungkin menghapus para pelaku tindak pidana” tuturnya.
Suhaidi R24Jam.
0 Komentar