Kejari dan PB3R Kejari Rifqi Leksono S.H Kejaksaan Negeri Way Kanan Beserta Kapolres dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti



WAY KANAN, Radar24jam

Kejaksaan Negeri Way Kanan mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rabu (22/11/23).


Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, PB3R Kejari Way Kanan Rifqi Leksono S.H, Asisten I Pemkab Way Kanan Selan, anggota Kodim 0427/Way Kanan Serma Dominggus, Penyidik BNNK Way Kanan, Panitera Pengadilan Negeri Way Kanan, Kepala Pam Lapas Kelas IIB Way Kanan, Kasat Pol-PP, Dpc Granat Way Kanan serta para pejabat Kejaksaan Negeri Way Kanan.


Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba dalam sambutannya mengatakan, dasar pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).


Lanjutnya, pemusnahan barang bukti ini juga suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan, dalam hal ini barang bukti yang telah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan per enam bulan sekali. 


Selain itu, pemusnahan barang bukti ini guna menghindari terjadinya penyalah gunaan dan hilangnya barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta penumpukan di gudang sekaligus untuk menjaga kebersihan lingkungan perkantoran.


"Adapun barang bukti yang di musnahkan terdiri dari narkotika, senjata tajam , Handphone, tas , pakaian dan lain lain,” ujar Kajari Way Kanan.

Tim Amir


       


         

Posting Komentar

0 Komentar