Polsek Negeri Besar Kembali Ringkus Pelaku Curat Tandan Sawit di PT. BMM


Way Kanan, Radar24jam 

Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan kembali meringkus satu pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Areal perkebunan sawit 4650, PT. BMM (BUMI MADU MANDIRI) Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Sabtu (14/10/2023).


Tersangka inisial SK (46) berdomisili di Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menjelaskan bahwa pada hari Selasa, 25-07-2023, pukul 18:30 WIB, Tata anak dari karyono sebagai karyawan swasta perusahaan mendapatkan telepon dari saksi yang sedang melaksanakan patroli di areal kebun sawit PT. BMM


Saat itu saksi - saksi merupakan anggota satpam sedang melaksanakan patroli di areal PT. BMM kemudian sekira pukul 18.30 wib saksi melihat ada cahaya senter dari arah areal kebun sawit.


Setelah dilakukan pemeriksaan di sumber cahaya tersebut saksi menemukan 4 (empat) unit sepeda motor, tumpukan buah sawit dan egrek yang masih bersender di pohon sawit.


Atas kejadian itu, saksi langsung menghubungi pengawas lapangan dan kemudian tata melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut. 


Akibat dari kejadian tersebut PT BMM mengalami kerugian berupa tandan buah sawit seberat 2.020 Kg dan apabila dinominalkan dengan harga saat ini senilai sekitar Rp. 4.242.000,- (empat juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).


Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Sabtu 07-10-2023 pukul 19:00 WIB, oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Negeri Besar saat sedang berada di kediamannya dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.


Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Sementara untuk barang bukti tandan buah segar (TBS) buah sawit, dodos, egrek besi , tojok, karung 50 kg dan empat unit sepeda motor tanpa nopol berbagai merek telah disita dalam perkara yang sama atas nama tersangka Po alias Tuling yang telah diamankan terlebih dahulu.


Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,“ Ungkap Kapolsek. Amir/seno

Posting Komentar

0 Komentar